Tampilkan postingan dengan label Gender. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Gender. Tampilkan semua postingan

Kamis, 29 Desember 2011

Sex Education

Sex Education

Pendidikan sex merupakan hal yang tidak tabu lagi pada saat ini. Dahulu membicarakan tentang masalah-masalah yang berkaitan dengan masalah seksual dianggap sebagai hal yang tabu dan tidak boleh dibicarakan. Seiring perkembangn zaman dan meluasnya pengaruh globalisasi, maka tayangan-tayangan di televisi menjadi lebih “berani”. Batas-batas norma ketimuran sudah dilanggar demi mendapatkan rating yang bagus. Hal ini tentu berpengaruh terhadap pola pikir generasi muda kita. Jangan sampai generasi muda indonesia menjadi generasi “ngeres”.
Tidak bisa kita pungkiri bahawa makin maraknya kasus-kasus penyimpangan seksual baik berupa perkosaan, homoseksual, dan penyimpangan-penyimpangan lainnya sangat dipengaruhi lingkungan masyarkat dan pengetahuan masing-masing individu tentang masalah seksual. Lingkungan dalam hal ini menyangkut tontonan, pergaulan, maupun keadaan sekitar tempat tinggal.

Pengetahuan tentang masalah seksual dapat diperoleh dari pendidikan seksual (sex education). Pendidikan seks sangat penting dikenalkan kepada anak sedini mungkin sehingga seorang anak akan terhindar/dapat menghindari penyimpangan seksual. Ketika seorang anak menginjak usia remaja, keadaan psikologis anak akan mengalami goncangan karena pada usia terebut merupakan masa-masa transisi. Mereka akan berusaha mencari jati dirinya dengan melakukan eksperimen-ekperimen pribadi. Eksperimen-eksperimen tersebut terkadang salah arah sehingga menyebabkan masalah di masa yang akan datang. Untuk itu pendidikan menjadi sangat penting bagi usia remaja baik pendidikan seksual, pendidikan narkoba, dan pendidikan lainnya.
Pendidikan seksual meliputi segala macam permasalahan seksual. Mulai dari mengenal diri sendiri, sampai mengenal orang lain. Misalnya, kita harus bisa mengenal diri sendiri. Apa yang saya punya dan bagai mana fungsinya? Kita harus tahu masalah-maslah genital dan alat-alat reproduksi kita.
SIECUS (Sexuality Information and Education Council United States) menulis tentang materi pokok yang harus terdapat dalam pendidikan seksual dan reproduksi:
• perkembangan manusia (anatomi dan fisiologi system reproduksi)
• hubungan antar manusia (baik dengan keluarga, teman sejawat, dan pacaran dengan pernikahan)
• kamampuan personal (nilai, pengambilan keputusan, komunikasi, dan negosiasi)
• perilaku seksual (kontrasepsi, IMS, dan pencegahan HIV/AIDS serta aborsi maupun kejahatan atau pelecehan seksual)
• budaya dan social (peran jender, agama, dan seksualitas).
Adapun komponen-komponen yang turut menentukan kesuksesan program pendidikan seksual dan reproduksi berbasis sekolah, yakni:
• ketepatan identifikasi dan memahami karakter setiap kelompok
• melibatkan remaja dalam perencanaan program
• bekerjasama dengan tokoh masyarakat, tokoh agama, dan orang tua
• komunikasi interpersonal
• jejaring
• sumber daya (baik sumber daya manusia dalam hal ini tenaga pengajar maupun sumber daya alamnya atau fasilitas yang tersedia).
Dengan adanya pendidikan seksual sejak dini diharapkan agar masyarakat khususnya remaja dapat terhindar dari penyimpangan seksual. Selain itu pendidikan seksual juga mencakup wilayah budaya dan hubungan antar manusia sehingga saat ini sex education tidak lagi menjadi hal yang tabu lagi, kecuali pada daerah-daerah tertentu. Sex education (pendidikan seksual) ikut membantu program pemerintah dalam pencegahan HIV/AIDS karena salah satu penularan HIV/AIDS adalah melalui hubungan seksual.

Jumat, 18 November 2011

Wanita memiliki Kekurangan Akal

Wanita memiliki Kekurangan Akal

Begitu banyak tuduhan-tuduhan negatif yang ditujukan kepada Islam, bahwa Islam tidak menghormati hak asasi perempuan (HAP), sehingga akhirnya pun banyak diadakan seminar-seminar, diskusi-diskusi, program-program "pemberdayaan" di berbagai tempat untuk mengusung tema ini. Dan tema yang diusung adalah seputar "Akal perempuan dan pandangan Islam tentang kurangnya akal perempuan".
Dan ini bisa dibuktikan dengan adanya hadits sah dari Rasulullah -yang termaktub di dalam shahihain, Bukhari dan Muslim- bahwasannya perempuan akalnya kurang. Maka, apakah yang akan mereka katakan bahwa itu adalah benar memang adanya? Dan apakah para perempuan memang memiliki akal yang kurang ? Dan apakah Rasulullah mensifati perempuan dengan sidat itu memang demikian maksudnya, ataukah justeru maksudnya kebalikan dari itu?
Hadits Kurangnya Akal Perempuan
Imam Muslim meriwayatkan dalam Shahih-nya:
Wahai wanita yang beriman seluruhnya, bershadaqahlah kalian semua, dan perbanyaklah kalian beristighfar, karena aku telah melihat bahwa mayoritas penghuni neraka adalah dari kalangan kalian". Maka seorang wanita pun menyela dan bertanya, "Kenapa kami menjadi penghuni neraka yang terbanyak?" Rasulullah bersabda, "Kalian banyak melaknat, dan kufur nikmat kepada suami-suami kalian, dan aku tidak melihat kelompok manusia yang kurangnya akal dan kurangnya agama kecuali dari kalian". Bertanya seorang wanita tadi, "Wahai Rasulullah, Apa kurang akalnya dankurang agamanya perempuan ?" Maka bersabdalah Rasulullah, "Adapun kurang akalnya perempuan adalah karena kesaksian dua orang perempuan sama dengan kesaksian seorang laki-laki, dan ini namanya kurang akalnya perempuan, dan kalian tidak shalat dan tidak puasa Ramadhan ketika datang haidh, dan ini pun kurangnya agama kalian, dan kalian mengingkari hak-hak suami kalian".


Hadits ini tidaklah mungkin kita fahami tanpa kita korelasikan dengan ayat Al-Qur'an yang mulia tentang perempuan menjadi saksi. Allah berfirman:
Maka ambilah dua orang laki-laki menjadi saksi, maka jika tidak tidak ada dua orang, maka seorang laki-laki dan dua orang perempuan yang kalian ridhai agamanya untuk menjadi saksi. Yang demikian itu agar kalau salah seorangnya lupa, maka yang lain mengingatkannya (Q.S. Al-Baqarah: 282)
Pemahaman yang salah dari hadits ini:
Terbersit di dalam perpepsi sebagian orang yang eror dengan senang dan girang menjelekkan Islam. Mekeka menyimpulkan bahwa kurangnya akal perempuan adalah kurangnya kemampuan otak, daya fikir perempuan lemah di bandingkan laki-laki, Andai mereka mau memperhatikan hadits tersebut, tentu mereka akan menemukan jawabannya, yaitu bahwa salahnya kesimpulan mereka bahkan bertentangan dengan hadits itu sendiri. Rinciannya adalah sbb.:
1. Disebutkan di dalam hadits tersebut tentang adanya seorang perempuan yang menyela Rasulullah dengan bertanya. Dan orang yang menyela tersebut sebagaimana penjelasan ulama adalah memiliki akal, fikiran, dan dewasa. Maka bagaimana mungkin perempuan ia memiliki kurang akal sedangkan pada saat yang sama ia dewasa dan punya fikiran?
2. Rasulullah takjub dengan kemampuan perempuan dan bahwasannya seorang dari mereka bisa mengungguli seorang laki-laki yang cerdas sekalipun. Maka bagaimana mungkin ia dikatakan kurang akal padahal mengalahkan kecerdasan seorang laki-laki?
3. Dialog tersebut adalah antara Rasulullah dengan wanita muslimah yang terkait dengan hukum-hukum Islam: kadar kesaksian wanita dan shalat, serta puasa. Lalu, andai ada seorang wanita kafir lagi cerdas lalu ia pun masuk Islam, apakah ia tiba-tiba menjadi kurang akalnya ?
Pemahaman-pemahaman yang demikian adalah karena mengambil sepotong-sepotong nash hadits dan tidak melihat kepada keseluruhan nash, ia tidak mengkorelasikan antar sebagian nash dengan sebagian nash lainnya, atau ayat Al-Qur'an. Padahal hadits tersebut hanya membicarakan tentang alasan kurangnya akal wanita, yaitu bahwa kesaksian dua orang wanita adalah sama dengan kesakisian seorang laki-laki. Dan ayat Al-Qur'an pun demikian, yang jika ada seorang perempuan saksi lupa, maka diingatkan oleh yang lainnya. Dan Al-Qur'an tidak menyatakan bahwa perempuan lemah akalnya, dan juga tidak menyatakan bahwa dibutuhkannya dua orang saksi perempuan karena daya fikir wanita lebih lemah daripada daya fikir laki-laki.
Apa yang dimaksud dengan Daya Fikir dan Akal ?
Daya fikir adalah aktivitas otak dengan bantuan data empirik sesuai dengan eksperien dan kecerdasan untuk mendapatkan tujuan, atau mendapatkan hujjah atau menghilangkan kendala.
Data empirik adalah sesuatu yang bisa dilihat atau disaksikan dan dibuktikan. Dan Eksperien adalah pengetahuan yang diperoleh manusia sesuai dengan fakta empirik dan melalui metodologi ilmiah.
Adapun kecerdasan adalah gambaran tentang kemampuan dasar otak yang ada pada manusia yang berbeda-beda tingkatannya. Daya pikir membutuhkan hujah/dalil untuk membantunya. Dan hal itu tidak mungkin tercapai kecuali dengan menghilangkan kendala-kendala dan menghindarkan dari terjerumus dalam kesalahan dengan skill dan semangat untuk melakukannya.
Penjelasan tentang batasan daya fikir ini tidak berbeda antara laki-laki atau pun perempuan. Pun penjelasan ini tidak menunjukkan adanya perbedaan perolehan ilmu yang terkait dengan penelaahan otak, berfikir, dan belajar antara laki-laki dan perempuan dari aspek daya pikir dan belajar. Juga, tidak menunjukkan adanya perbedaan kemampuan otak dan kecerdasan, syaraf otak, cara memperoleh informasi, serta tidak ada keunggulan pada masing-masingnya kecuali hanya dalam hal-hal yang mempribadi.
Oleh karena itu, daya fikir bukanlah kemampuan akal atau kecerdasan semata, bahkan daya fikir lebih luas dari hal itu, termasuk di dalamnya hal-hal lain yang berjalan dalam tahapan berfikir ilmiah. Yaitu aktivitas yang terstruktur dan bukan sederhana. Sebagaimana demikian juga akal dalam perspektif Al-Qur'an dan Al-Sunnah adalah lebih luas daripada sekedar berfikir. Akan tetapi aktivitas berfikir yang ditujukan untuk beramal/beraktivitas. Oleh karena itu, kami akan memberikan catatan tambahan terhadap hadits di atas dengan penjelasan yang detail. yaitu bahwa kurangnya akal wanita adalah kurang dalam hal metode/tahapan berfikir ilmiah yang berpengaruh kepada fikiran, dan bukan pada kemampuan alami fikir itu sendiri atau kemampuan otak sebagaimana anggapan sebagian besar manusia.
Dimanakah Mukjizat Rasulullah tentang hadits ini?
Nash-nash Al-Qur'an dan Al-Sunnah tidak membedakan antara kemampuan akal laki-laki dengan kemampuan akal perempuan. Hal ini terlihat jelas dalam konteks pembicaraan iman secara umum, baik perempuan atau pun laki-laki. Ini bila kita kaitkan antara nash-nash yang membicarakan kecerdasan, kemampuan, pendapat-pendapat yang benar dari perempuan dalam sejumlah permasalahan dalam Al-Qur'an dan Sunnah. Oleh karena itu, tidak pernah ada secara ilmiah, adanya perbedaan kemampuan akal wanita dengan laki-laki. Dan nash Al-Qur'an dan Sunnah tidak bertentangan dengan hal ini. Maka, yang dimaksud dengan kurang akalnya perempuan sebagaimana yang disebutkan di dalam nash adalah bukan pada kemampuan akal. Sebab aktivitas berfikir adalah aktivitas yang terpaut dengan hal-hal lain dari kerja syarat, dan terkandung di dalamnya kemampuan akal, dan hal-hallain semisal data empirik dan eksperien/pengalaman.
Jika kita tilik pada ayat di atas, kita kan mendapatkan bahwa alasan dari hal itu adalah kadar kesaksian: bila lupa diingatkan. Dan lupa atau ingat adalah hal yang terkait dengan data empirik dan pengalaman. Dan ini sama antara laki-laki atau perempuan. Akan tetapi perempuan memiliki kekhususan-kekhususan, dimana ia banyak mengalami keadaan yang berbeda-beda "banyak mengalami siklus hidup", seperti siklus yang berkaitan dengan tubuhnya, perasaannya, dimana keduanya sangat berpengaruh kepada proses berfikirnya. Ini, bila kita kaitkan pada hadits tersebut yang berbicara tentang hukum-hukum Islam dalam masyarakat Muslim, dan wanita dihukumi sesuai tabiat dan kehidupan kesehariannya dalam masyarakat islami secara lebih khusus dimana pengalamannya lebih sedikit dibandingkan dengan laki-laki secara umum, apalagi pada moment yang memang wanita jarang berkecimpung di dalamnya.
Jadi, kurang akal di sini terkait dengan hal-hal lain, bukan kemampuan akal itu sendiri, sebagaimana yang difahami kebanyakan orang sehingga ia menghukumi sesuatu tanpa di landasi dengan analisis atau pemahaman yang benar.
Dan sudah datang masanya bagi mereka untuk kembali kepada pemahaman yang benar ini, dan adil di dalam mensikapi Islam dengan seadil-adilnya. Dan bagi wanita, maka berjalanlah mengikuti nash-nash tersebut dan yakinlah kepada Rabb kalian, yakinlah kepada agama kalian (Islam), dan berbanggalah dengan Islam ini.
Catatan:
Makalah ini adalah salah satu hasil penelitian yang panjang. Bagi yang mau melihat secara lebih lengkap, kami sudah ajukan ke "Muktamar Al-I'jaaz Al-Ilmiy fii Al-Qur'an", dan bisa diakses pada situs-situs di bawah ini:

1. http://www.islamway.com/bindex.php?section=articles&article_id=269 تنمية مهارات التفكير
2. http://www.islamway.com/bindex?section=articles&article_id=340 مواجهة المشاكل والتغلب عليها
3. http://www.lahaonline.com/Daawa/DaawaObsta/a2-30-02-1424.doc_cvt.htm كيف واجهت أم المؤمنين عائشة حادثة الإفك؟


Selasa, 15 November 2011

Latar Belakang Diperingatinya Hari Ibu

Latar Belakang Diperingatinya Hari Ibu

Sejarah Hari Ibu diawali dari bertemunya para pejuang wanita dengan mengadakan Kongres Perempuan di tahun yang sama dengan Sumpah Pemuda. Organisasi perempuan sendiri ...

Sejarah Hari Ibu diawali dari bertemunya para pejuang wanita dengan mengadakan Kongres Perempuan di tahun yang sama dengan Sumpah Pemuda. Organisasi perempuan sendiri sudah bermula sejak 1912, diilhami oleh perjuangan para pahlawan wanita abad ke-19 seperti M. Christina Tiahahu, Cut Nya Dien, Cut Mutiah, R.A. Kartini, Walanda Maramis, Dewi Sartika, Nyai Achmad Dahlan, Rangkayo Rasuna Said dan lain-lain.
Pada tanggal 22 Desember 1928 organisasi-organisasi perempuan mengadakan kongres pertamanya di Yogyakarta dan membentuk Kongres Perempuan yang kini dikenal sebagai Kongres Wanita Indonesia (Kowani), kongres berikutnya diadakan di Jakarta dan Bandung.
Presiden Soekarno menetapkan melalui Dekrit Presiden No. 316 tahun 1959 bahwa tanggal 22 Desember adalah Hari Ibu dan dirayakan secara nasional, hingga kini.
Satu momen penting bagi para wanita adalah untuk pertama kalinya wanita menjadi menteri adalah Maria Ulfah di tahun 1950. Sebelum kemerdekaan Kongres Perempuan ikut terlibat dalam pergerakan internasional dan perjuangan kemerdekaan itu sendiri. Tahun 1973 Kowani menjadi anggota penuh International Council of Women (ICW). ICW berkedudukan sebagai dewan konsultatif kategori satu terhadap Perserikatan Bangsa-bangsa.




Pada kongres di Bandung tahun 1952 diusulkan dibuat sebuah monumen, setahun berikutnya diletakkan batu pertama oleh Ibu Sukanto (ketua kongres pertama) untuk pembangunan Balai Srikandi dan diresmikan oleh menteri Maria Ulfah tahun 1956. Akhirnya pada tahun 1983 Presiden Soeharto meresmikan keseluruhan kompleks monumen menjadi Mandala Bhakti Wanitatama di Jl. Laksda Adisucipto, Yogyakarta.

Senin, 14 November 2011

FATWA HARAM PEREMPUAN PEMIMPIN

FATWA HARAM PEREMPUAN PEMIMPIN

Fatwa Ulama haram untuk kepemimpinan perempuan, Kamis (3/6). Ada dua landasan teks keagamaan yang biasa digunakan sebagai dalil untuk menolak kepemimpinan perempuan: Al Quran Surat An Nisa: 34, yaitu "Lelaki adalah qawwaam bagi perempuan", dan hadis "Tidak akan sejahtera suatu kaum yang menyerahkan kepemimpinannya kepada seorang perempuan". Dilihat dari status periwayatannya, hadis ini tergolong sahih, bahkan diriwayatkan setidaknya oleh Al Bukhari, At Turmuzi, dan An Nasa’i.
Meskipun begitu, tak seluruh ulama bersepakat ayat dan hadis di atas merupakan dalil untuk menghalangi kepemimpinan perempuan, apalagi mengharamkannya. Bahkan, beberapa ulama progresif memberi makna berbeda yang lebih didasarkan pada nilai fundamental Islam. Misalnya, ayat tentang kesetaraan penciptaan lelaki dan perempuan (An-Nisa: 1), perbedaan manusia hanya didasarkan ketakwaannya (Al Hujurat: 31), dan pengakuan atas derajat kemanusiaan keduanya yang harus dihormati tanpa membedakan satu atas lainnya (Al Isra: 70).
Dalam hal prestasi dan tanggung jawab, laki-laki dan perempuan dituntut mewujudkan kehidupan yang baik dan melakukan kerja positif (An-Nahl: 97), dan untuk tujuan itu perempuan dan laki-laki memiliki hak yang sama untuk memperoleh balasan yang layak atas kerja yang mereka lakukan (Al Ahzab: 35). Bagi kalangan mufasir progresif, ayat-ayat itu jelas lebih prinsipiil daripada ayat yang menceritakan lelaki adalah qawwaam bagi perempuan. Bagi mereka, ayat kepemimpinan itu dikategorikan sebagai ayat yang parsial yang dalam pemahamannya terikat pada ruang dan waktu. Oleh karena itu, ayat tentang kepemimpinan seharusnya tunduk dan dibaca dengan semangat ayat prinsipiil yang tidak membutuhkan pembuktian atas kebenarannya.

Cara lain untuk membaca ulang ayat itu adalah dengan memberikan makna baru atas kata qawwaamina dalam ayat tersebut. Kata qawwaam dalam ayat itu memang menjadi pangkal diskusi. Kalangan tradisionalis mengartikannya secara tunggal, "pemimpin"; lelaki adalah pemimpin bagi perempuan. Dengan menggunakan pendekatan semantik, tafsir yang lebih progresif mengartikan kata itu ke dalam semangat yang lebih sejalan dengan nilai universal Islam tentang kedudukan perempuan yang setara dengan lelaki, sebagaimana tertera dalam ayat-ayat prinsipiil di atas.
Pada pihak lain, dalam Al Quran sendiri setidaknya ada beberapa ayat lain yang juga menggunakan kata qawwaam, seperti dalam An Nisa: 135 dan Al Ma’idah: 8. Pada kedua ayat tersebut kata qawwaam tak diartikan pemimpin, melainkan komitmen dan penegasan. Demi konsistensi, seharusnya kata qawwaamina pada Surat An Nisa: 34 diartikan komitmen dan pembelaan, dan bukan hak untuk memimpin perempuan. Seorang mufasir besar, Imam Fakhruddin Ar Razi, mengartikan qawwaaam sebagai tanggung jawab pengelolaan, pemeliharaan, dan perhatian terhadap kepentingan perempuan (Ar Razi, at Tafsir al Kabir, IX/34). Dengan demikian, konsepsi qiwwaamah dalam Surat An Nisa: 34 tidak bisa menjadi landasan bagi pelarangan kepemimpinan perempuan dan bukan juga sebagai penegasan kepemimpinan laki-laki atas perempuan.
SEBENARNYA dalam wacana dominan Islam, kepemimpinan Islam (khalifah) mulanya diyakini harus dipegang hanya oleh Bani Quraisy, puak yang melahirkan Nabi Muhammad SAW. Konsep ini bersumber pada teks keagamaan yang memuji keutamaan kaum Muhajirin, hadis kepemimpinan Quraisy, dan kesepakatan sahabat pada masa itu. Pada perkembangannya teks ini mendapat banyak kritik, antara lain dari sosiolog Ibnu Khaldun.
Menurut dia, kepemimpinan Quraisy tidak berarti harus orang yang berasal dari suku Quraisy, tetapi pada karakteristik kepemimpinan Quraisy yang karismatik, tegas, bersahaja, dedikatif, kuat, dan adil. Dengan penafsiran ulang itu, definisi kepemimpinan bergeser dari biologis ke sifat dan karakter yang tidak menempel secara biologis, melainkan pada karakter yang bisa diajarkan dan dikonstruksikan (Al Qaradlawi, 1999: 130).
Sangat jelas tafsir keagamaan yang melarang kepemimpinan di luar suku Quraisy lahir dari budaya feodal yang memandang satu suku lebih tinggi dari yang lain. Pandangan ini tidak meletakkan manusia secara sederajat dan setara dan itu tentu saja tidak sejalan dengan semangat Al Quran.
Sama halnya dengan tafsir yang melarang kepemimpinan perempuan di atas. Tafsir itu lahir dalam budaya yang melihat keunggulan lelaki bersifat historis dan sosiologis sehingga menyebabkan peluangnya lebih terbuka dalam mencari nafkah. Semangat ayat itu adalah tuntutan kepada kaum lelaki untuk lebih bertanggung jawab karena mendapat peluang mencari nafkah. Ini sama sekali bukan untuk mengukuhkan keunggulan bersifat biologis.
Landasan penolakan kepemimpinan perempuan yang didasarkan pada teks hadis juga telah lama ditinjau secara kritis oleh para ahli. Dengan menggunakan kritik bahasa, hadis "Tidak akan sejahtera suatu kaum yang mengandalkan kepemimpinannya kepada kaum perempuan" tidak bisa diartikan sebagai hukum pelarangan, melainkan sebagai pemberitahuan.
Seperti diriwayatkan Imam Bukhari, teks hadis ini dimunculkan pertama kali oleh sahabat Nabi, Abi Bakrah ra, ketika ia menolak tunduk pada kepemimpinan Aisyah ra menjelang perang Jamal antara pasukan Aisyah ra, istri Nabi, dan Ali bin Abi Thalib, menantu sekaligus keponakan Nabi. Hadis itu lahir dalam konteks politik yang sangat dramatis di mana umat Islam harus memilih di antara dua orang kesayangan Nabi.
Dalam saat seperti itu legitimasi keagamaan untuk menolak Aisyah pun digunakan dengan menghadirkan hadis tersebut. Abi Bakrah yang menyampaikan hadis itu hidup di daerah Basrah, basis kelompok Aisyah. Hadis itu muncul ketika banyak pihak mempertanyakan sikapnya yang menolak bergabung dengan pendukung Aisyah. Dia mengemukakan alasannya, "Aku tidak ikut berperang karena aku mendengar Nabi SAW pernah bersabda, ’Tidak akan bahagia suatu kaum yang menyerahkan kepemimpinannya kepada perempuan’" ( Fath al Bari 14/557).
Konteks hadis itu sama sekali tak ada hubungannya dengan kepemimpinan Aisyah. Seperti diriwayatkan Imam Bukhari, teks hadis itu disabdakan Nabi Muhammad ketika menanggapi corak kepemimpinan Kekaisaran Parsia yang mengalami kehancuran. Ibnu Hajar menjelaskan, hadis itu adalah respons Nabi Muhammad atas pengusiran utusan Nabi, Abdullah bin Hudhaifah ra, oleh Kaisar Parsia. Saat itu Kekaisaran Parsia sedang dilanda prahara keluarga dengan terbunuhnya raja dan kerabatnya oleh putra mahkota. Enam bulan kemudian putra mahkota mati diracun pengikut setia ayahnya dan takhta kerajaan pun diserahkan kepada anak perempuannya yang masih belia. Pada saat inilah Nabi menyabdakan hadis di atas, mengomentari situasi sekaligus memprediksi masa depan kerajaan itu (Fath al Bari 8/469-473).
Jika penolakan kepemimpinan perempuan itu didasarkan pada dua teks di atas, sebenarnya telah banyak tafsir yang menghasilkan bacaan berbeda atas kedua teks itu. Tetapi, seperti disampaikan Abdurrahman Wahid (Gus Dur) ketika diminta tanggapannya, dia mengatakan fatwa semacam itu dikeluarkan kalangan tekstualis yang tak menganggap penting menghubungkan teks dengan konteks. Dan, inilah realitas masyarakat Islam Indonesia yang sering disebut masyarakat teks.
Meskipun bersikukuh bahwa fatwa haram pemimpin perempuan tak ada hubungannya dengan dukung mendukung atau tolak menolak kandidat presiden, sangatlah jelas fatwa para kiai Nahdlatul Ulama (NU) di Jawa Timur itu terkait dengan usaha menolak kepemimpinan Megawati Soekarnoputri, satu-satunya calon presiden yang perempuan.
Dalam sejarah politik di Indonesia, terutama pascareformasi, setidaknya untuk kedua kalinya penolakan kepemimpinan perempuan dengan menggunakan legitimasi agama ini muncul.
Sebenarnya fatwa kepemimpinan perempuan dalam NU sangat progresif. Seperti sering disebutkan, Munas Alim Ulama NU di Nusa Tenggara Barat bulan November 1997 mengeluarkan fatwa bahwa tidak ada larangan bagi perempuan menjadi pemimpin karena kepemimpinan tidak bisa dinilai berdasarkan jendernya, melainkan pada kemampuannya. Konteks politik saat itu, kalau boleh menambahkan, adalah NU sedang berusaha membaca kondisi riil politik di mana Soeharto punya keinginan untuk mengajukan Siti Hardiyanti Indra Rukmana tampil di panggung politik. Sementara di pihak lain, ada arus politik bawah yang juga sedang mengangkat kepemimpinan Megawati. Fatwa itu tentu saja menjadi sangat bermakna dan fenomenal.
Namun, pada tahun 1999, ketika Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) pimpinan Megawati menang secara mengejutkan dalam pemilu legislatif, beberapa tokoh politik Islam-tak terkecuali Gus Dur, Amien Rais, serta Hamzah Haz-menggunakan legitimasi keagamaan untuk menolak kepemimpinan perempuan. Saat itu Amien Rais, misalnya, mengemukakan pernyataan yang menyinggung hati banyak perempuan meskipun mereka bukan pendukung Megawati: "Sepanjang masih ada lelaki yang becus, takkan pernah laki-laki dipimpin perempuan."
Sementara Gus Dur yang belum dipilih Majelis Permusyawaratan Rakyat menyatakan, dia tidak dapat meninggalkan pendapat kiai dan ulama yang melarang kepemimpinan perempuan. Meskipun kita tahu komitmen Gus Dur pada isu perempuan cukup besar, yang dibuktikan dengan keluarnya beberapa kebijakan untuk pemberdayaan perempuan, antara lain tentang pengarusutamaan jender dalam pemerintahan.
Namun, Februari 2000 ketika gelombang penolakan terhadap Gus Dur menguat, para tokoh yang sebelumnya menolak Mega mengadakan pertemuan di Masjid Al Azhar, Jakarta, bersama beberapa tokoh Golkar, PDI-P, dan partai reformasi lainnya. Salah satu keputusan pertemuan Al Azhar itu adalah Islam tidak melarang perempuan jadi pemimpin.
Dalam masyarakat teks, penerimaan dan penolakan kepemimpinan sangatlah berkepentingan menggunakan dalil keagamaan. Dan, kapan fatwa itu dikeluarkan senantiasa terkait dengan kepentingan politik. Saat ini fatwa itu dilempar tidak bisa lain untuk menjegal Megawati. Padahal, selama dalam kepemimpinan Mega, tak ada satu pun dari para kiai itu yang menolak pemerintahan Mega.
Bahkan, Hamzah Haz yang dulunya menolak atas dasar ajaran agama juga tidak menolak menjadi wakil presiden. Selama tiga tahun ia menikmati posisinya sebagai orang kedua Mega tanpa mengingat lagi penolakannya yang menggunakan dalil agama.
Pertanyaannya, mengapa tega mengorbankan akal sehat umat jika keputusan itu hanya untuk kepentingan politik sesaat? Tidak adakah cara lain yang lebih masuk akal untuk meyakinkan umat tentang kegagalan kepemimpinan Mega? Seperti juga cara yang digunakan untuk menurunkan Soeharto yang tanpa menggunakan dalil, melainkan akal budi dan nurani serta tekad untuk terbebas dari tirani?

Nabi Perempuan

Nabi Perempuan

25/10/2006
Namun, setelah saya cek ke sejumlah kitab, ternyata status kenabian tak hanya dimonopoli kaum laki-laki. Ada juga nabi dari kalangan perempuan. Misalnya Ibnu Katsir dalam al-Bidayah wa al-Nihayah (Juz II, hlm. 59) mengutip satu pendapat yang menyatakan bahwa tak tertutup pintu bagi hadirnya nabi perempuan.
Semua agama memiliki nabi atau rasul. Nabi biasanya dipandang sebagai seseorang yang ditunjuk oleh Tuhan untuk menyampaikan wahyu kepada seluruh umat manusia. Sejumlah buku menyebutkan bahwa jumlah nabi yang diutus Tuhan ke planet bumi ini tak kurang dari 124 ribu nabi. Dari ribuan nabi itu ada yang diketahui karena diceritakan melalui kitab suci, baik dalam Taurat, Zabur, Injil, maupun Alquran.
Konon, nama-nama nabi yang tercantum dalam kitab suci-kitab suci itu tak lebih dari 200-an orang. Dengan demikian, masih banyak nabi-nabi lain yang tak diketahui. Di antara mereka ada yang disebut nabi, dan mungkin sudah banyak yang menggunakan identitas dan nama lain seperti tuan, pangeran, pendeta, kiai, atau yang lainnya.
Allah berfirman dalam surat al-Nisa’ (4): 164, "Dan (Kami telah mengutus) rasul-rasul (nabi-nabi) yang telah Kami kisahkan tentang mereka kepadamu dahulu, dan rasul-rasul yang tak akan Kami ceritakan tentang mereka kepadamu.”
Para nabi itu tak menumpuk di satu kawasan, melainkan tersebar di pelbagai negeri dan bangsa. Allah berfirman (al-Nahl [16]: 36), "Sungguh telah Kami utus seorang rasul bagi tiap-tiap umat.." Allah juga berfirman (al-Ra'd [13]: 7), "bagi tiap-tiap kaum ada orang yang memberi petunjuk." Dalam surat Fathir (35): 24 Allah berfirman wa in min ummatin illa khala fiha nadzir. Bahwa tak satu umat pun yang vakum dari seorang pemberi peringatan.
Al-Qurthubi dalam al-Jami' li Ahkamil Qur`an (Jilid VII, hlm. 618) menyatakan bahwa nadzir dalam ayat itu berarti seorang nabi. Ayat ini juga, menurut Qatadah sebagaimana dikutip Thabari dalam Jami' al-Bayan fiy Ta`wil al-Qur`an (Jilid X, hlm. 408), menunjukkan bahwa para rasul itu memang menyebar ke seluruh bangsa-bangsa. Kullu ummatin kana laha rasul (setiap umat memiliki rasul).
Dengan logika ini, kita bisa menyatakan bahwa dahulu pun mungkin saja pernah lahir seorang nabi di kepulauan Indonesia. Bahkan, bukan hanya satu. Boleh jadi telah lahir beberapa nabi dari bangsa ini. Dari Palestina—sebagaimana terekam dalam kitab suci—telah lahir sejumlah Nabi.
Akan tetapi, kebanyakan mufasir Islam bersepakat bahwa nabi itu hanya terdiri dari laki-laki. Ibnu Qasim al-Ghuzzi (w. 918), pengarang kitab Fathul Qarib, menyatakan bahwa nabi adalah seorang laki-laki yang diberi wahyu oleh Allah. Dengan pengertian ini, jelas tak ada nabi perempuan. Yang ada hanya nabi laki-laki.
Namun, setelah saya cek ke sejumlah kitab, ternyata status kenabian tak hanya dimonopoli kaum laki-laki. Ada juga nabi dari kalangan perempuan. Misalnya Ibnu Katsir dalam al-Bidayah wa al-Nihayah (Juz II, hlm. 59) mengutip satu pendapat yang menyatakan bahwa tak tertutup pintu bagi hadirnya nabi perempuan. Dikemukakan bahwa Maryam atau Bunda Maria adalah salah seorang nabi. Perempuan lain yang diangkat menjadi Nabi, menurut pendapat ini, adalah Sarah (ibu Nabi Ishaq, isteri Nabi Ibrahim), dan ibu Nabi Musa.
Ulama yang berpendapat demikian misalnya bersandar pada ayat Alquran, wa awhayna ila ummi musa an ardhi'ihi fa idza khifti 'alaihi, fa alqihi fi al-yamm (telah Kami wahyukan kepada ibu Musa; susukanlah dia, dan apabila kamu khawatir kepadanya maka lemparkanlah ia ke dalam sungai (Nil).
Bagi ulama tersebut, wahyu hanya terjadi pada diri seorang nabi. Oleh karena itu, perempuan yang mendapatkan wahyu adalah seorang Nabi. Saya menyertai ulama tersebut; bahwa wahyu bukan hanya turun kepada laki-laki, melainkan juga terhadap perempuan. Alquran telah menunjukkan bahwa Tuhan tak melakukan diskrminasi jenis kelamin dalam perkara pewahyuan sekaligus penabiaan.

KONTROVERSI SEKITAR KELEMAHAN WANITA

KONTROVERSI SEKITAR KELEMAHAN WANITA


Feminis Muslim beranggapan, bukti bahawa Islam adalah agama yang mysagonist termasuklan hadis yang menyatakan wanita adalah lemah dari segi akal dan agama (naqisat al-‘aql wa al-din). Mengenai hadis tersebut, golongan liberal dan feminis sekali lagi cuba melihatnya secara atomistik tanpa melihat kepada mesej hadis tersebut. Bagi kelompok Islamis, kesahihan hadis tersebut tidak dapat dipertikaikan lagi kerana ia diriwayatkan oleh keseluruhan kutub al-sittah (Bukhari, Muslim, Ahmad, Abu Dawud, Ibn Majah dan Tirmizi) yang dipersetujui dan diperakui akan otoritinya. Semuanya hadis tersebut adalah dengan lafaz yang tidak jauh berbeza dan diriwayatkan dengan jalan yang berbeza. Persoalannya, apakah benar hadis Rasulullah tersebut merendahkan martabat wanita? Selengkapnya hadis tersebut bermaksud:
Dari Abu Sa‘id al-Khudri berkata Rasulullah keluar pada pagi hari atau …ke Musalla, beliau melalui sekumpulan wanita dan berkata: “Wahai kaum wanita bersedekahlah! Kerana aku melihat melihat kalian penghuni neraka terbanyak”. Mereka berkata: “mengapa wahai Rasulullah?” Beliau berkata: “kalian banyak mengutuk dan tidak menghargai kebaikan (suami) aku tidak melihat selain dari kalian orang yang kurang akalnya dan agamanya (naqisat ‘aql wa din) yang dapat menghilangkan fikiran akal lelaki yang tegas”. Mereka berkata: “wahai Rasulullah apakah kelemahan agama dan akal kami?”. Beliau bersabda: “Bukankah kesaksian wanita adalah separuh kesaksian lelaki?” mereka berkata: “ya”. Beliau bersabda: “yang demikian itu adalah kerana kelemahan akalnya, bukankah apabila wanita didatangi haid tidak melakukan solat dan puasa”. Mereka berkata: “ya” beliau bersabda: “yang demikian itu adalah kelemahan agamanya”.
Secara dasarnya, kesahihan hadis ini tidak dapat dipertikaikan baik dari segi matan mahupun sanad. Ia diriwayatkan oleh imam Muslim dari Ibn ‘Umar, Abu Said dan Abu Hurairah; oleh Imam Ahmad dan Abu Dawud dari Ibn ‘Umar; dan oleh Tirmizi dari Abu Hurairah. Namun, pertama sekali perlu digarisbawahi bahawa hadis tersebut tidak bersikap negatif terhadap wanita, malahan hakikatnya Rasulullah memberikan jalan keluar bagi kelemahan wanita yang dapat menyebabkan mereka menjadi penghuni neraka. Jalan keluar yang dimaksudkan adalah dengan memperbanyakkan bersedekah, dan dalam riwayat lain pula disebutkan juga memperbanyakkan beristigfar. Di dalam hadis yang lain, ada dijelaskan maksud sedekah, iaitu dengan memperbanyakkan berbuat amal saleh. Dengan adanya jalan keluar ini maka kelemahan wanita tersebut dapat diatasi dan ditutupi. Oleh yang demikian hadis ini sebenarnya bukanlah bermaksud merendahkan taraf wanita, akan tetapi ia sebenarnya merupakan rahmat bagi kaum wanita sendiri.
Perlu dijelaskan, adanya kelemahan ini tidak bermakna kaum wanita adalah inferior dan kaum lelaki adalah superior kerana masing-masing telah diberikan oleh Allah Taala kelebihan dan kelemahan dalam bidang-bidang tertentu. Satu kenyataan yang perlu diingatkan di sini, ketika Rasulullah s.a.w.  menjelaskan bahawa wanita adalah  naqisat al-‘aql wa al-din, beliau tidak bermaksud kaum lelaki lebih sempurna akal dan agamanya. Kesempurnaan akal dan agama tidak bergantung kepada jantina, kerana jantina pada hakikatnya tidak menentukan ketajaman akal dan kesempurnaan agama. Sebaliknya, ketajaman akal dan kesempurnaan agama bergantung kepada sejauh mana masing-masing berusaha. Ini bermakna, dalam usaha ke arah kesempurnaan akal dan agama kaum wanita mempunyai hambatan yang lebih berbanding dengan kaum lelaki, meskipun kedua-duanya adalah berpotensi. Hambatan ini bukan dari segi biologi mahupun fisiologi, akan tetapi dari segi fitrah wanita yang berlainan dari lelaki, di mana wanita akan didatangi hayd yang dalam agama menjadi penghambat melakukan ibadah khusus.
Persoalan seterusnya yang ditimbulkan oleh golongan Feminis adalah, hadis ini dengan jelas telah merendahkan kemampuan akal wanita dengan adanya bukti lain iaitu kesaksian dua wanita adalah sama dengan kesaksian seorang lelaki. Sebagian ulama (konservatif) mengakui bahawa kesaksian wanita lemah kerana kemampuan akal wanita lebih rendah berbanding lelaki. Sebaliknya, golongan Islamis tegas mengatakan walaupun secara zahirnya menunjukkan kelemahan wanita akan tetapi maksud sebenar hadis tidak merendahkan. Ia hanya menjelaskan perbezaan yang sama sekali bukan bermakna diskriminasi.

Kritik Epistemologis dan Metodologis
Argumen yang digunakan oleh feminis Muslim dan Muslim liberal nyata mencerminkan pengaruh worldview Barat. Ini dapat dilihat daripada penilaian tokoh feminis Muslim seperti Amina Wadud yang menganggap bahawa tugas child bearing (mengurus anak) dan domestic housework (tugas rumahtangga) adalah tugas yang hina dan tidak bermakna (demeaning and meaningless). Jelas sekali besarnya pengaruh worldview Barat terhadap pemikiran Feminis Muslim. Dalam perspektif sekular, kemuliaan diukur dari segi material sedangkan aspek spiritual tidak memberi apa-apa makna. Anggapan bahawa peranan wanita adalah tidak bermakna berbanding lelaki adalah penilaian yang materialistik. Sesuatu peranan akan dilihat dan dinilai bermakna hanya dari segi material sedangkan sumbangan yang tidak material dianggap tidak penting dan berfaedah. Tugas wanita mungkin tidak besar dari segi material manakala sumbangan lelaki kelihatan besar dari segi material, akan tetapi, hakikatnya Allah tidak menilai seseorang hambaNya dari segi material, bahkan Allah menilai dan mengambil kira dari segi usaha dan keikhlasan. Oleh kerana itu, bagi seorang Muslim penilaian samada sesuatu perkara itu bermakna atau tidak mestilah dilihat dari kacamata Islam yang holistik, dan bukan dualistik. Kuasa dalam worldview Barat yang materialistik dan sekular adalah simbol kemuliaan dan the end-in-itself. Sedangkan Islam melihat kuasa adalah sebagai alat untuk menjalankan tugas sebagai khalifatuLlah. Hakikatnya, kuasa serta kelebihan yang diberikan adalah beban dan tanggungjawab (amanah) yang mesti diemban dengan mengikuti dan berlandaskan kehendak Allah, bukan kehendak individu mahupun golongan tertentu. Atas semangat inilah Khulafa’ Rashidin meminta untuk diperbetulkan oleh umat mereka apabila telah melakukan sesuatu yang dianggap salah.
Pada hari ini, kesan daripada materialisme dan Darwinisme, kita melihat budaya persaingan semakin pesat dalam masyarakat sekular. Sebenarnya, persaingan bukanlah sesuatu yang positif dan bukan juga negatif pada asalnya, akan tetapi persaingan perlu ditempatkan pada tempat yang sesuai untuk memberikan kesan dan implikasi yang baik. Apabila suatu perkara yang memerlukan kerja sama dan teamwork tetapi sikap masing-masing individu ingin bersaing dan menonjolkan diri sendiri, maka tujuan dan objektif yang dihajatkan tidak akan tercapai. Apabila suami dan isteri hanya bersikap mementingkan diri sendiri, bersikap selfish dan individualistik, tidak memikirkan apa yang terbaik untuk keluarga dan pasangan masing-masing tetapi hanya berfikir apa yang baik untuk diri sendiri, serta tidak berfikir bagaimana untuk menjadi wanita atau lelaki yang diredhai Allah tetapi hanya berfikir tentang apakah yang diperolehinya dengan mengahwini pasangannya; maka keharmonian dan objektif dalam berumahangga tidak akan tercapai. Budaya ‘survival of the fittest’ yang saling mencurigai dan menganggap pihak lain sebagai ancaman terhadap kewujudan diri sendiri bukanlah budaya yang dapat mencipta kedamaian dan keharmonian khususnya dalam rumahtangga, dan umumnya dalam masyarakat.
Kesan paradigma Barat ini lebih jelas terlihat dalam cara berfikir golongan Feminis. Mengenai hijab misalnya, Fatima Mernissi sama sekali tidak melihat sisi positif daripada kewajipan jilbab dalam Islam. Beliau yang hanya melihat hijab ini sebagai satu kaedah masyarakat Islam menindas dan memperhambakan wanita, dengan tanpa segan silu mengatakan:
The veil can be interpreted as a symbol revealing a collective fantacy of the Muslim community to make women disappear, to eliminate them from communal life, to relegate them to an easily controllable terrain, the home, to prevent them moving about, and to highlight their illegal position on male territory by means of a mask.
Kesan pemikiran Barat yang sekular, materialistik dan individualistik ini dapat dilihat dengan jelas dalam setiap argumentasi tokoh-tokoh feminis ini. Sudut pandang seperti ini mengetepikan sama sekali aspek spiritual dan kebaikan yang diperolehi masyarakat dengan melaksanakan kewajipan hijab.  Sebaliknya ia dilihat dengan menekankan kepada aspek kuasa dan dominasi yang diperoleh oleh kaum lelaki; walhal perkara seperti ini tidak mempunyai asas dalam ajaran Islam, malah ia dianggap bertentangan dengan hukum Islam itu sendiri. 
Pada umumnya, worldview Barat yang materialistik dan sekular adalah antithesis ajaran agama yang menekankan spiritualisme dan keseimbangan hidup manusia. Dalam pandangan sekular Tuhan itu sendiri bersikap patriarkis. Kebencian sekularisme terhadap agama ini dapat difahami dengan melihat sejarah panjang pergelutan di antara gereja dan falsafah. Sekularisme muncul hasil daripada permusuhan panjang antara intelektual Eropah dengan kuasa gereja. Setelah kemerdekaan masyarakat barat dari kuasa despotik gereja, terbinalah moraliti baru yang memberikan kebebasan mutlak bagi manusia Barat. Muhammad Asad menggambarkan pengaruh materialisme ini dengan:
It is visible in the fundamental tendency of both Western Capitalism and Communism, to surrender the spiritual individuality of man and his ethics to the purely material requirements of a collective machinery called “society” in which the individual is but a cog in a wheel.
Dalam pemikiran rasionalisme Barat, penafsiran terhadap teks agama (religious interpretation) adalah bersifat subjektif. Dengan mengikuti metodologi ‘hermeneutic’ dan ‘dekonstruksi’ pasca moden yang bersumberkan tradisi Barat, Feminisme dan Liberalisme berusaha menggoyahkan kepercayaan umat Islam terhadap tradisi Islam, khususnya penafsiran teks-teks suci (al-Qur’an dan Hadis) yang dilakukan oleh ulama-ulama silam mahupun masa kini. Penjelasan terhadap subjektiviti penafsiran agama ini dapat dilihat dari tulisan seorang tokoh feminisme dan liberalisme, Farid Esack:
Every interpreter enters the process of interpretation with some preunderstanding of the questions addressed by the text -even of its silences- and brings with him or her certain conceptions as presuppositions of his or her exegesis…One can proceed to examine and discuss the legitimacy, usefulness and justice of particular pre-understandings in contrast to others. Preunderstanding is a condition of living in history. By itself, preunderstanding has no ethical value; the ethics or absence of them, are located in an acknowledgement or denial of its presence.
Penulis berpendapat anggapan bahawa setiap penafsiran teks agama membawa bersama fahaman asal (pre-understanding) penafsir adalah anggapan yang tidak proporsional. Subjektiviti penafsiran mungkin berlaku secara individual, akan tetapi secara kolektif, subjektiviti ini tidak dapat lagi bertahan. Sekurang-kurangnya inilah makna eksplisit hadis Rasulullah yang bermaksud: “Umatku tidak akan bersepakat atas sesuatu yang palsu”. Ijma’ ulama’ atau ummah akan menghilangkan kepercayaan bahawa penafsiran terhadap sesuatu teks suci itu subjektif dan relatif. Prinsip yang dipegang oleh golongan Feminis adalah penafsiran yang dilakukan ulama’ silam adalah subjektif. Bahkan bagi mereka semua bentuk penafsiran adalah subjektif kerana adanya pra-konsepsi sebelum seseorang memahami teks bersesuaian dengan budaya masyarakat setempat.
Persoalan fundamental yang perlu dijawab adalah, apakah benar penafsiran yang dilakukan oleh ilmuwan Islam semuanya subjektif? Dengan mengangkat dan menghilangkan subjektiviti ini golongan Feminis berharap akan berada sejajar dengan ulama-ulama terdahulu dari segi otoriti. Namun, dalam tradisi Islam ia tidak semudah itu. Dalam tradisi Islam tidak ada dikotomi mutlak antara yang subjektif dan objektif, kerana dikotomi ini hanya wujud dalam tradisi Barat. Dalam proses mengeluarkan hukum serta fatwa, seorang ilmuwan memberikan pendapat tentang sesuatu perkara berkenaan dengan hukum Islam bersandarkan kepada kekuatan hujjah. Ini disebut oleh Imam al-Shafi’i sebagai istidlal (inference). Kekuatan istidlal ini yang akan menentukan samada pendapat seseorang diterima sebagai pendapat yang benar atau tidak benar ataupun shaz (pendapat aneh). Pendapat yang benar akan kemudian disokong oleh ilmuwan-ilmuwan yang lain dan dikatakan pendapat jumhur (majoriti) ataupun disebut ijma’. Pada tahap ini, mereka yang selepasnya tidak boleh dengan sewenang-wenangnya mengatakan pendapat tersebut sebagai pendapat yang subjektif.
Hakikatnya, ijtihad ulama’ boleh mencapai kebenaran apabila ijtihad tersebut kemudiannya diperakui, samada oleh ulama’ yang lain secara kolektif mahupun oleh umat Islam keseluruhan. Rasulullah s.a.w. sendiri membayangkan kemungkinan ijtihad seseorang itu mencapai kebenaran atau kesalahan, apabila Baginda mengatakan seseorang yang berijtihad lalu mencapai kebenaran akan mendapat dua pahala, dan yang salah tetap akan mendapat satu pahala. Kekuatan sesuatu pendapat dapat diukur apabila ia diterima sebagai pendapat majoriti atau ijma’. Justeru, apabila pendapat ulama’ diperkuat dengan kemantapan alasan dan istidlal sehingga dapat meyakinkan ulama lain dan masyarakat Islam pada umumnya maka pendapat tersebut adalah pendapat yang diyakini kebenarannya.
Dari aspek metodologi, sumber-sumber hukum yang diakui di dalam tradisi Islam iaitu al-Qur’an, Sunnah, Ijma’ dan Qiyas adalah problematik bagi golongan Feminis. Terdapat usaha di kalangan mereka untuk membezakan di antara al-Qur’an dan Sunnah, dari segi otoriti dan kekuatan. Sebahagian mereka hanya berpegang kepada nas-nas al-Qur’an sahaja tanpa melihat atau merujuk langsung kepada hadis. Manakala sebahagian yang lain pula cuba mempertikaikan kesahihan Hadis yang telah diperakui oleh imam-imam Hadis.
Bahkan, Feminis Muslim juga tidak mengakui otoriti ijma’. Ini jelas dalam kes Amina Wadud baru-baru ini yang buat pertama kali dalam sejarah Islam telah mencetuskan kontroversi dengan menjadi imam dan khatib bagi solat jumaat, yang mana makmumnya terdiri daripada lelaki dan perempuan. Dalam hal ini Amina Wadud berpegang kepada hadis Ummu Waraqah yang gagal membuktikan wanita dibolehkan menjadi imam kepada jamaah yang ada lelaki, apatah lagi untuk menjadi imam bagi solat jumaat. Beliau tidak menghiraukan sama sekali kesepakatan ulama (ijma‘) tentang tidak sahnya lelaki berimamkan wanita dalam solat berjamaah. Dengan membelakangkan ijma‘ yang ternyata bersandarkan kepada nas-nas al-Qur’an dan Sunnah, secara tidak langsung golongan Feminis menganggap pandangan mereka sendiri adalah lebih berotoriti berbanding dengan pandangan ulama’-ulama’ terdahulu, ini kerana dari para ulama’ sejak dari zaman imam-imam mazhab sampailah sekarang bersepakat bahawa wanita dilarang menjadi imam solat bagi kaum lelaki.
Terlepas daripada persoalan tentang kesahihan hadis ini, hadis tersebut hanya menjelaskan bahawa Rasulullah s.a.w. memberikan keizinan bagi Ummu Waraqah menjadi Imam bagi ahli keluarganya iaitu dua orang hamba sahaya (lelaki dan perempuan) dan seorang mu’azzin/ bilal. Dalam hadis tersebut dinyatakan bahawa mu’azzin yang dimaksudkan adalah orang yang benar-benar tua. Semua ini menjelaskan bahawa mereka tidak mampu menjadi imam kecuali Umm Waraqah sendiri. Ini ditambah lagi dengan keterangan hadis al-Darqutni yang menggantikan ahl dariha menjadi nisa’ ahl dariha (ahli perempuan rumahnya) sebagai makmum. Hadis ini tidak bertentangan dengan kesepakatan ulama yang tidak membenarkan wanita menjadi Imam kepada kaum lelaki selagi masih ada yang mahir al-Qur’an dikalangan mereka. Oleh itu jelaslah bahawa kaum Feminis tidak dapat memberikan justifikasi bagi pandangan mereka daripada tradisi Islam.
Feminis menganggap hukum-hukum yang dijelaskan secara terperinci, seperti wudhuk dan talak tidak memberi ruang kepada pembaca untuk menafsirkannya mengikut pre-understanding. Namun, sesuatu hukum yang tidak dijelaskan dengan terperinci memberi ruang yang luas kepada manusia untuk melaksanakannya sesuai dengan kefahamannya dan tuntutan peredaran zaman. Oleh itu dengan menyamaratakan semua pemahaman terhadap teks adalah berdasarkan pre-understanding dan budaya adalah tidak berasas sama sekali. Fakta ini diperkuat lagi dengan peranan Islam sebagai pembentuk worldview manusia Muslim dan bukan Islam yang dibentuk oleh pemahaman sesebuah masyarakat. Semua pandangan ini tercetus daripada premis Islam Liberal yang diperkenalkan oleh Nasr Hamid Abu Zayd bahawa al-Qur’an adalah muntaj thaqafi (produk budaya). Isu ini telah membangkitkan perdebatan yang cukup hangat dan panjang, dan tiada kesempatan untuk dibahas di sini. Apa yang jelas adalah konsep tersebut  (produk budaya) pada hakikatnya selari dengan anggapan pemikir-pemikir Barat bahawa agama adalah produk budaya dan ciptaan manusia (human invention).

Penutup
Daripada perbincangan tentang pemikiran Feminis Muslim dan pandangan Islamis terhadap isu-isu yang dibangkitkan, dapat disimpulkan bahawa Feminisime Islam, sebagaimana Liberalisme Islam, sebenarnya sama sekali asing bagi Islam. Seperti halnya Liberalisme Islam yang merupakan induk Feminisme Islam, Feminisme Islam tidak dibina dan tiada di dalam paradigma Islam. Bahkan asas dan dasar epistemologi dan metodologi yang digunakan adalah diambil serta diadaptasi dari paradigma Barat. Ini dapat dibuktikan, seperti yang telah kita lihat, dengan fakta bahawa pengaruh sekularisme, materialisme, pasca modenisme dan humanisme jelas tampak dalam perdebatan mereka tentang kesetaraan gender.
Dengan kata lain, disedari mahupun tidak, Feminis Muslim telah menggunakan paradigma pemikiran Barat untuk melahirkan idea-idea mereka. Kenyataan ini mungkin mendapat bantahan dari kalangan Feminis sendiri kerana mereka telah menggunakan teks -teks agama untuk menjustifikasikan setiap idea yang dilontarkan. Akan tetapi sepertimana yang telah kita lihat, penggunaan teks-teks agama tersebut sangat selektif dan seringkali out of context. Telah wujud satu pemikiran yang ingin diperjuangkan dan mendasari cara berfikir golongan ini; kemudian, teks-teks digunakan sebagai alat untuk mengabsahkan (validating) pendapat mereka. Ini merupakan suatu hal yang menggambarkan ketidakjujuran, ketidaktelusan dan wujudnya niat tersembunyi disebalik penggunaan teks-teks tersebut.
Pendekatan dan metodologi yang digunakan oleh Feminis sangat berbeza dengan golongan Islamis. Meskipun dalam banyak hal mereka berbeza pandangan dengan golongan konservatif, namun golongan ini tetap mempertahankan pandangan Islam berkaitan dengan wanita asalkan mempunyai dasar yang kuat, baik dari nas al-Qur’an mahupun Sunnah.  Dari segi metodologi, golongan ini berpendapat ijtihad ulama’ silam khususnya yang berbentuk pandangan peribadi tidak semestinya diterima pada hari ini. Sesuai dengan tuntutan Islam, ilmuwan pada hari ini perlu sentiasa berijtihad dalam perkara-perkara yang dibenarkan oleh Syara‘. Kebekuan dan kecenderungan ulama’ untuk taqlid terhadap segala keputusan ulama’ silam menyebabkan agama Islam dipandang tidak sesuai dan ketinggalan zaman.
Dan dalam konteks tajuk kertas kerja ini, kesan daripada kebekuan intelektual inilah yang menyebabkan timbulnya salah faham bahawa tradisi Islam, samada nas al-Qur’an, Hadis mahupun kitab-kitab fiqh klasik dan baru, adalah bias gender dan misogynist. Pemahaman berdasarkan worldview Islam adalah bahawa Islam memberikan persamaan di antara lelaki dan wanita, hanya ada sedikit keterbatasan dan perbezaan yang digariskan oleh Islam untuk wanita. Perbezaan dari segi peranan dan hak yang Allah berikan kepada keduanya sama sekali tidak bermakna superioriti ataupun inferioriti bagi mana-mana pihak, akan tetapi ia hanyalah untuk menjaga fitrah dan kecenderungan masing-masing.