Tampilkan postingan dengan label Social Scene. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Social Scene. Tampilkan semua postingan

Senin, 06 Februari 2012

Korupsi dalam Perspektif Budaya

Korupsi dalam Perspektif Budaya


Setidaknya tiga berita tentang korupsi yang dimuat Kompas membuat kita risau, yaitu ”Kepercayaan Publik Dicederai”; Tajuk Rencana, ”Percakapan yang Menyentak”; dan ”Yudhoyono: Upaya 5 Presiden Berhenti di Tengah Jalan”.
Dua artikel pertama mempersoalkan percakapan telepon Artalyta Suryani dengan dua jaksa agung muda yang mengindikasikan ada ”jual-beli” keadilan di lingkungan penegak hukum Indonesia. Sementara artikel ketiga memuat pernyataan Presiden Yudhoyono tentang upaya pemberantasan korupsi.
Ketiga artikel itu mengimplikasikan rumitnya jaringan korupsi di Indonesia sehingga membingungkan dan susah diberantas.
Pertanyaan yang diajukan ”Tajuk Rencana”, ”Apa yang sedang terjadi di negeri ini?”, merupakan pertanyaan retoris karena sebenarnya sudah diketahui jawabannya dan tidak merasa heran dengan kejadian itu.

Pertanyaan itu baru benar-benar merupakan pertanyaan jika dikaitkan dengan artikel ketiga. Mungkinkah presiden keenam Indonesia mampu menghadapi kerumitan jaringan korupsi dan mafia peradilan yang menggagalkan lima presiden sebelumnya? Jawabannya bisa positif atau negatif. Namun, bila upaya-upaya pemberantasan korupsi di Indonesia tidak menyentuh akar persoalan, kemungkinan besar usaha itu akan gagal. Lalu, di mana akar persoalannya?
Artikel ini mencoba menempatkan akar masalah pada kebudayaan. Percobaan ini sudah lama dilakukan, baik secara serius maupun sambil lalu. Melalui buku, Kebudayaan, Mentalitas, dan Pembangunan, Koentjaraningrat melihat korupsi sebagai akibat sikap mental masyarakat Indonesia yang suka ”menerabas”, sikap mental yang terkait orientasi hidup masa kini.
Selain itu, berulang kali media memuat pernyataan berbagai pihak, termasuk pejabat, tentang ”budaya korupsi”, ”korupsi yang sudah membudaya”, dan sebagainya. Sayang, ungkapan-ungkapan itu tidak disertai pengertian yang jelas. Budaya korupsi hanya bisa dirasakan semua orang, tetapi tidak pernah dapat dirumuskan. Akibatnya, ungkapan itu tidak dapat dijabarkan menjadi strategi dan program pemberantasan korupsi.
Syukuran
Dalam artikel ini, budaya korupsi dipahami sebagai sebuah sistem dan proses yang melembaga, yang memungkinkan bahkan mendorong terbentuk dan terjadinya sikap dan perilaku korupsi. Sebagai sistem budaya, korupsi mengandung berbagai kekuatan material ataupun ideologis yang saling berhubungan satu sama lain untuk membentuk dan melahirkan sikap dan perilaku korupsi.
Sistem budaya korupsi itu menjadi bagian integral dari sistem sosial dan budaya secara keseluruhan dengan segala kekuatan material maupun ideologisnya. Sebagai proses, budaya korupsi yang membentuk dan mendorong sikap dan perilaku korupsi itu terus berlangsung dalam kehidupan sehari-hari, baik melalui berbagai aktivitas diskursif, fisik, maupun simbolik.
Sebagai contoh dapat dilihat sebuah institusi sosial yang amat kuat dan terus bekerja dalam praktik kehidupan sehari-hari, yaitu institusi yang disebut ”syukuran” beserta berbagai konsep dan praktik yang menyertainya. Syukuran adalah sebuah ritual yang sering dilakukan setiap saat seseorang merasa mendapat rezeki, keberuntungan, atau keberhasilan dalam mencapai apa yang diinginkan. Memang, syukuran bersifat sukarela, tetapi selalu ada tekanan dari masyarakat, saudara, tetangga, teman sejawat, atau siapa pun yang sering memaksa seseorang untuk melakukannya.
Sangsi sosial yang biasa diterima oleh orang yang tidak melakukan ritual itu, antara lain, adalah tuduhan ia pelit, tidak bersyukur, dan sebagainya.
Namun, institusi syukuran ini tidak terbatas semacam upacara syukuran itu saja. Institusi ini juga bekerja dalam aktivitas dan interaksi sosial dan simbolik sehari-hari. Seseorang yang mendapat rezeki, keberuntungan, dan sejenisnya biasanya mengucapkan berbagai ungkapan yang menyatakan rasa bersyukurnya.
Terkait institusi-institusi sosial lainnya, institusi syukuran terutama terkait agama dengan segala aktivitas material dan simboliknya.
Bagi orang Indonesia, melakukan syukuran dan mengucap syukur dianggap sebagai kebaikan, sesuatu yang seharusnya dilakukan. Namun, justru karena anggapan demikian, masyarakat Indonesia tidak menyadari kemungkinan efek negatifnya, terutama terkait masalah korupsi.
Korupsi yang dianggap jahat dan musuh semua umat manusia bersembunyi di sebuah institusi sosial yang justru dianggap amat baik dan mulia. Begitu pandainya bersembunyi, begitu amannya tempat persembunyiannya, sehingga tidak seorang pun berani menyentuhnya. Hampir seperti maling yang bersembunyi di rumah atau kantor polisi.
Institusi syukuran pada dasarnya memotong kontinuitas antara kerja dan hasil kerja. Kenyataan ini mengimplikasikan dua hal. Pertama, orang dapat dengan senang hati menerima rezeki tanpa bekerja, antara lain dengan memberi judgment ”sudah rezekinya” dan dengan ikhlas tidak mendapat imbalan meski sudah bekerja, antara lain berupa judgment ”belum rezekinya”.
Kedua, korupsi dapat dimasukkan ke dalam kecenderungan pertama: menerima rezeki tanpa bekerja, mendapat imbalan yang bukan haknya. Semua itu mendapat legitimasi cultural dari institusi sosial bernama syukuran.
Perlu identifikasi
Memang, masih banyak kekuatan material maupun ideologis, proses sosial yang berlangsung secara intensif dan ekstensif, yang memengaruhi dan memberi legitimasi pada korupsi.
Budaya warisan kolonial yang oleh Clifford Geertz disebut sharing poverty mempunyai kemungkinan demikian. Begitu juga budaya lisan yang menempatkan subyek lebih penting daripada obyek, budaya lisan yang membuat apa yang disebut negara- bangsa, kebangsaan, dengan segala institusinya belum berhasil menjadi imagined community dalam pengertian Ben Anderson.
Tulisan ini tidak dimaksudkan untuk memberi kesimpulan final tentang budaya korupsi. Apa yang ingin disampaikan hanya semacam isyarat, masalah yang disebut budaya korupsi perlu identifikasi dan kajian serius jika kita ingin menemukan akar persoalan dari rumitnya masalah korupsi di Indonesia sebagaimana dinyatakan tiga artikel Kompas itu.
Faruk HT Direktur Pusat Studi Kebudayaan Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta
Rabu, 25 Juni 2008 | 01:11 WIB
Kompas

Jumat, 03 Februari 2012

SEJARAH MASYARAKAT INDONESIA, INTEGRASI MASYARAKAT INDONESIA, dan DIFERENSIASI KELAS


SEJARAH MASYARAKAT INDONESIA, INTEGRASI MASYARAKAT INDONESIA, dan DIFERENSIASI KELAS


Di Indonesia dalam tahun 800-1000 M ( zaman sriwijaya ) kita kenal sebagai zaman pembangunan candi Borobudur, Prambanan, Mendut, dan sebagainya. Kegiatan yang dikerjakan oleh penduduk sekitar candi itu dipimpin oleh seorang ahli dari jawa yang belajar di India atau pun oleh seorang ahli yang datang dari India. Pada tahun 1000-1500 merupakan zaman kerajaan Majapahit dan datangnya agama Islam. Sisa agama Hindu dan Budha menyingkir ke daerah pedalaman (tengger, Bali) dan sekalipun orang di jawa telah mulai memeluk Islam, dalam menjalankan ibadah mereka masih banyak dipengaruhi oleh kepercayaan Hindu-Budha.
Sedangkan sekitar 1500-1900 M di Indonesia dikenal sebagai akhir zaman kerajaan bumiputera yang berkuasa, dan kulit putih mulai berdatangan. Mereka diterima sebagai tamu yang akhirnya menanam kekuasaan penjajahannya untuk menguasai perdagangan dengan keuntungan yang lebih besar. Raja-raja mulai ditaklukan dan mereka membantu penjajahan, disanjung dan dibantu yang akhirnya mereka pun ditaklukan di bawah kekuasaan penjajah.
Hanya pada akhir abad ke-20 ini, dalam tahun-tahun 1900-an Belanda mulai berfikir untuk menyekolahkan anak-anak pribumi untuk belajar membaca, menulis, dan berhitung. Namun kegiatan belajar ini hanya dapat dirasakan oleh sebagian kecil masyarakat Indonesia. Dan sayangnya kaum intelektual memakai hasil pendidikan sekolahnya untuk menjadi pegawai negeri pemerintah colonial dengan mendapat imbalan dan kedudukan yang memuaskan untuk hidup di zaman itu. Hanya beberapa orang saja yang mempergunakan pengetahuannya untuk menjadi pemimpin bangsa, untuk merebut kemerdekaan dan mengusir penjajah. Boleh dikatakan tak seorang pun terjun ke dalam usaha untuk memajukan ilmu alam dan pasti dan penyelidikan-penyelidikan yang menuju penemuan-penemuan baru. Apalagi karena pemimpin teknik perusahaan besar kebanyakan berada di tangan bangsa Belanda dan bumiputera yang memang kurang pendidikan teknik dan keahlian, hanya menduduki tingkat bawahan sebagai karyawan kantor biasa.


Integrasi Masyarakat Indonesia


Sebagaimana telah kita ketahui bahwa masyarakat Indonesia terdiri dari bermacam-macam kelas sosial, budaya, agama, bahasa, kesenian, adat-istiadat, dan lain sebagainya. Pluralitas masyarakat Indonesia tersebut sangat berpotensi dalam menimbulkan konflik di antara masyarakat Indonesia. Maka dari itu, integrasi sangat dibutuhkan untuk menjaga keutuhan bangsa Indonesia. Integrasi merupakan suatu proses penyesuaian di antara unsure-unsur yang saling berbeda dalam kehidupan sosial sehingga menghasilkan pola kehidupan yang serasi fungsinya bagi masyarakat.
Menurut pendekatan fungsionalisme struktural, factor terpenting yang memliki daya mengintegrasikan suatu system sosial adalah konsensus di antara para anggota masyarakat mengenai nilai-nilai kemasyarakatan tertentu. Di dalam setiap masyarakat, menurut pandangan fungsionalisme structural , selalu terdapat tujuan-tujuan dan prinsip-prinsip dasar tertentu terhadap mana sebagian besar anggota masyarakat menganggap serta menerimanya sebagai sesuatu yang benar.
Berbeda dengan pendekatan konflik, pendekatan ini menganggap bahwa setiap masyarakat terintegrasi atas penguasaan atau dominasi oleh sejumlah orang atas sejumlah orang-orang yang lain.
Integrasi juga dapat dicapai ketika berbagai anggota masyarakat sekaligus menjadi anggota dari berbagai kesatuan sosial. Karena ketika konflik terjadi antara suatu kesatuan sosial dengan kesatuan-kesatuan sosial yang lain maka akan segera dinetralisir oleh adanya loyalitas ganda dari para anggota masyarakat terhadap berbagai kesatuan sosial. Unsur yang terpenting untuk mencapai integrasi adalah sikap saling menghargai dan menghormati dari masyarakat Indonesia itu sendiri. Jika sikap itu telah tertanam pada diri masyarakat Indonesia, maka integrasi tidak akan sulit untuk dicapai.
Faktor-faktor yang mendorong integrasi masyarakat Indonesia antara lain:
 Adanya pengakuan Bhineka Tunggal Ika
 Adanya persamaan dalam heterogenitas
 Rasa saling memiliki dan saling membutuhkan
 Adanya consensus akan nilai dan norma
 Adanya norma atau aturan yang konsisten
 Adanya sosialisasi
 Memahami persamaan bahasa persatuan kita.


Diferensiasi Kelas

Diferensiasi kelas merupakan proses pengelompokan masyarakat ke dalam bagian-bagian yang bersifat tidak bertingkat atau horizontal. Misalnya berdasarkan suku, ras, agama, adat istiadat dan lain sebagainya. Sebagai contoh dalam hal suku kita mengenal berbagai macam suku seperti suku minangkabau, batak, minahasa, dan masih banyak lagi. Sedangkan dalam bidang agama, kita mengenal adanya agama Islam, Hindu, Budha, Kristen dan Katholik. Meskipun terjadi pengelompokan, namun dalam pengelompokan tersebut tidak terdapat kelompok atau bagian yang dianggap lebih baik, semuanya memiliki kedudukan yang sama. Diferensiasi juga berpotensi dalam menimbulkan konflik, jika perbedaan tersebut tidak diikuti oleh sikap saling menghormati dan menghargai.

Kapitalisme dan Sosialisme

 Kapitalisme dan Sosialisme

KAPITALISME
 Kapitalisme adalah sistem perekonomian yang memberikan kebebasan secara penuh kepada setiap orang untuk melaksanakan kegiatan perekonomian (sistem ekonomi bebas tanpa batas yang didasarkan pada keuntungan)

 Unsur-unsur:
 pengutamaan kepentingan pribadi (individualisme)
 persaingan (kompetisi)
 pengerukan keuntungan

 Herbert Spencer “jika seseorang itu miskin maka ini adalah kesalahannya; tak seorangpun berkewajiban menolong orang ini untuk bangkit (dari kemiskinannya). Jika seseorang itu kaya, bahkan jika ia telah mendapatkan kekayaannya melalui cara yang amoral, maka hal ini adalah karena kecakapannya “

SOSIALISME
 Sosialisme adalah suatu sistem perekonomian yang memberikan kebebasan yang cukup besar kepada setiap orang untuk melaksanakan kegiatan ekonomi tetapi dengan campur tangan pemerintah

 Pemerintah mengatur berbagai hal dalam ekonomi untuk menjamin kesejahteraan seluruh masyarakat.

 Ekonomi di tangan negara. Tidak ada sebab pemilikan, semua orang boleh mencari kekayaan dengan cara apapun. Namun jumlah kekayaan yang boleh dimiliki dibatasi.

 Diperkenalkan oleh Karl Mark sebagai antitesis dari sistem ekonomi kapitalis

WELFARE STATE
• Welfare state diartikan bahwa beberapa pelayanan yang berkaitan dengan kesejahteraan warga negara sepenuhnya disediakan oleh pemerintah, khususnya pendidikan dan pelayanan kesehatan (medical care).

• Dana itu diperoleh dari iuran warga negara (pekerja), iuran dari pengusaha (employer), dan sebagian kecil diambil dari kas negara

• Syarat-syarat :
 Syarat pertama adalah angka pengangguran harus rendah sehingga jumlah yang mampu ikut membayar iuran wajib semakin tinggi.
 Syarat kedua adalah pertumbuhan industri dan ekonomi yang mampu mendukung.
 Syarat ketiga adalah sistem administrasi penduduk yang baik dan terkontrol

KOPERASI
• Merupakan sintesis dari sistem ekonomi sosialis dan kapitalis.

• Koperasi menjadikan seluruh pihak menjadi pemilik sehingga tidak terjadi perbedaaan kelas

• Self help

• Kemakmuran untuk “rakyat” dan masyarakat sekitar

• “Kapitalisme” ragu-ragu dan “sosialisme” malu-malu

Sabtu, 14 Januari 2012

REMAJA DAN PERILAKU KONSUMTIF

REMAJA DAN PERILAKU KONSUMTIF     

Belanja, adalah kata yang sering digunakan sehari-hari dalam konteks perekonomian, baik di dunia usaha maupun di dalam rumah tangga. Namun kata yang sama telah berkembang artinya sebagai suatu cerminan gaya hidup dan rekreasi pada masyarakat kelas ekonomi tertentu. Belanja juga punya arti tersendiri bagi remaja. 

Pola Hidup Konsumtif 

Kata “konsumtif” (sebagai kata sifat; lihat akhiran –if) sering diartikan sama dengan kata “konsumerisme”. Padahal kata yang terakhir ini mengacu pada segala sesuatu yang berhubungan dengan konsumen. Sedangkan konsumtif lebih khusus menjelaskan keinginan untuk mengkonsumsi barang-barang yang sebenarnya kurang diperlukan secara berlebihan untuk mencapai kepuasan yang maksimal.

Memang belum ada definisi yang memuaskan tentang kata konsumtif ini. Namun konsumtif biasanya digunakan untuk menunjuk pada perilaku konsumen yang memanfaatkan nilai uang lebih besar dari nilai produksinya untuk barang dan jasa yang bukan menjadi kebutuhan pokok. Misalnya sebagai ilustrasi, seseorang memiliki penghasilan 500 ribu rupiah. Ia membelanjakan 400 ribu rupiah dalam waktu tertentu untuk memenuhi kebutuhan pokoknya. Sisa 100 ribu ia belanjakan sepasang sepatu karena sepatu yang dimilikinya untuk bekerja sudah rusak. Dalam hal ini orang tadi belum disebut berperilaku konsumtif. Tapi apabila ia belanjakan untuk sepatu yang sebenarnya tidak ia butuhkan (apalagi ia membeli sepatu 200 ribu dengan kartu kredit), maka ia dapat disebut berperilaku konsumtif.
Contoh ini relatif mudah untuk menentukan apakah seseorang telah berperilaku konsumtif atau tidak. Tapi coba bayangkan seseorang yang memiliki penghasilan 1 juta, untuk memenuhi kebutuhan pokoknya 400 ribu, dan 300 ribu digunakan untuk membeli barang yang tidak dia butuhkan, sedang sisanya digunakan untk menambah modalnya dalam usaha. Apakah ia dapat digolongkan berperilaku konsumtif?
Perilaku Konsumtif Remaja
Bagi produsen, kelompok usia remaja adalah salah satu pasar yang potensial. Alasannya antara lain karena pola konsumsi seseorang terbentuk pada usia remaja. Di samping itu, remaja biasanya mudah terbujuk rayuan iklan, suka ikut-ikutan teman, tidak realistis, dan cenderung boros dalam menggunakan uangnya. Sifat-sifat remaja inilah yang dimanfaatkan oleh sebagian produsen untuk memasuki pasar remaja.
Di kalangan remaja yang memiliki orang tua dengan kelas ekonomi yang cukup berada, terutama di kota-kota besar, mall sudah menjadi rumah kedua. Mereka ingin menunjukkan bahwa mereka juga dapat mengikuti mode yang sedang beredar. Padahal mode itu sendiri selalu berubah sehingga para remaja tidak pernah puas dengan apa yang dimilikinya. Alhasil, muncullah perilaku yang konsumtif.
Dari sejumlah hasil penelitian, ada perbedaan dalam pola konsumsi antara pria dan wanita. Juga terdapat sifat yang berbeda antara pria dan wanita dalam perilaku membeli. Perbedaan tersebut adalah:
Pria:
Wanita:
  1. mudah terpengaruh bujukan penjual
  2. sering tertipu karena tidak sabaran dalam memilih barang
  3. mempunyai perasaan kurang enak bila tidak membeli sesuatu setelah memasuki toko
  4. kurang menikmati kegiatran berbelanja sehingga sering terburu-buru mengambil keputusan membeli.
 
  1. lebih tertarik pada warna dan bentuk, bukan pada hal teknis dan kegunaannya
  2. tidak mudah terbawa arus bujukan penjual
  3. menyenangi hal-hal yang romantis daripada obyektif
  4. cepat merasakan suasana toko
  5. senang melakukan kegiatan berbelanja walau hanya window shopping (melihat-lihat saja tapi tidak membeli).


Daftar ini masih dapat dipertanyakan apakan memang benar ada gaya yang berbeda dalam membeli antara pria dan wanita. Selain itu, penelitian-penelitian yang telah dilakukan belum mendapatkan hasil yang konsisten apakah remaja pria atau waniata yang lebih banyak membelanjakan uangnya.
 
  Apakah Konsumtif Berbahaya?

  Perilaku konsumtif pada remaja sebenarnya dapat dimengerti bila melihat usia remaja sebaga usia peralihan dalam mencari identitas diri. Remaja ingin diakui eksistensinya oleh lingkungan dengan berusaha menjadi bagian dari lingkungan itu. Kebutuhan untuk diterima dan menjadi sama dengan orang lain yang sebaya itu menyebabkan remaja berusaha untuk mengikuti berbagai atribut yang sedang in. Remaja dalam perkembangan kognitif dan emosinya masih memandang bahwa atribut yang superfisial itu sama penting (bahkan lebih penting) dengan substansi. Apa yang dikenakan oleh seorang artis yang menjadi idola para remaja menjadi lebih penting (untuk ditiru) dibandingkan dengan kerja keras dan usaha yang dilakukan artis idolanya itu untuk sampai pada kepopulerannya.
  Menjadi masalah ketika kecenderungan yang sebenarnya wajar pada remaja ini dilakukan secara berlebihan. Pepatah “lebih besar pasak daripada tiang” berlaku di sini. Terkadang apa yang dituntut oleh remaja di luar kemampuan orang tuanya sebagai sumber dana. Hal ini menyebabkan banyak orang tua yang mengeluh saat anaknya mulai memasuki dunia remaja. Dalam hal ini, perilaku tadi telah menimbulkan masalah ekonomi pada keluarganya.
  Perilaku konsumtif ini dapat terus mengakar di dalam gaya hidup sekelompok remaja. Dalam perkembangannya, mereka akan menjadi orang-orang dewasa dengan gaya hidup konsumtif. Gaya hidup konsumtif ini harus didukung oleh kekuatan finansial yang memadai. Masalah lebih besar terjadi apabila pencapaian tingkat finansial itu dilakukan dengan segala macam cara yang tidak sehat. Mulai dari pola bekerja yang berlebihan sampai menggunakan cara instan seperti korupsi. Pada akhirnya perilaku konsumtif bukan saja memiliki dampak ekonomi, tapi juga dampak psikologis, sosial bahkan etika.

Jumat, 06 Januari 2012

Menuntut Tanggung Jawab Negara atas Pendidikan

Menuntut Tanggung Jawab Negara atas Pendidikan

PASAL 31 Amandemen UUD 1945 Ayat (1) menyatakan, "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan", dan Ayat (2) "Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya". Janji pemerintah ini dikukuhkan lagi dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional yang disahkan DPR 11 Juni 2003, ditandatangani Presiden 8 Juli 2003.
DALAM Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU SPN) antara lain disebutkan: Pertama, "setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu" (Pasal 5 Ayat (1)). Kedua, "setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun wajib mengikuti pendidikan dasar" (Pasal 6 Ayat (1)). Ketiga, "pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi" (Pasal 11 Ayat (1)). Keempat, "pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin tersedianya anggaran guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun" (Pasal 11 Ayat (2)).
Janji pemerintah ini sudah sesuai dengan Konvensi Internasional Bidang Pendidikan yang dilaksanakan di Dakkar, Senegal, Afrika, 2000. Konvensi menyebutkan, semua negara diwajibkan memberikan pendidikan dasar yang bermutu secara gratis kepada semua warga negaranya. Selanjutnya, dalam masa kampanye legislatif dan calon presiden (capres), pendidikan menjadi komoditas yang ditonjolkan. Semua capres menjanjikan pembenahan sektor pendidikan. Yang belum jelas, komitmen menyentuh akar permasalahan dalam bidang pendidikan dan skenario mengatasi berbagai permasalahan itu.
Permasalahan
Mengacu Pasal 31 Amandemen UUD 1945 Ayat (1) dan (2), UU SPN No 20/2003, dan kesepakatan dalam Konvensi Internasional Bidang Pendidikan di Dakkar tahun 2000, masyarakat bisa mempunyai persepsi, pendidikan dasar akan gratis (baca, misalnya, Kompas, 31/8/2003).
Padahal kenyataannya, siswa masih dikenai berbagai pungutan, baik di sekolah swasta maupun sekolah negeri. Bahkan ditengarai, Komite Sekolah yang semestinya berfungsi sebagai lembaga pengontrol sekolah malah memberikan justifikasi bagi berbagai pungutan yang diadakan sekolah (Kompas, 2/8/2004). Pemberian subsidi biaya oleh pemerintah tidak serta-merta menggratiskan pendidikan bagi warga. Di Jawa Timur, misalnya, pemerintah provinsi dan kabupaten memberi subsidi sebesar Rp 15.000 untuk SD-MI (sekolah dasar dan madrasah ibtidaiyah) dan Rp 20.000 untuk SLTP-MTs (madrasah tsanawiyah). Ini berarti di sekolah-sekolah yang membiayai penyelenggaraan pendidikan lebih dari Rp 15.000 dan Rp. 20.000 per siswa, ada kemungkinan besar orangtua atau wali murid harus menanggung kekurangan biaya. Padahal, ada banyak sekolah (baik negeri maupun swasta) yang menganggarkan unit cost di atas Rp. 15.000 dan Rp. 20.000.

Program pemberian subsidi biaya minimal pendidikan dasar bisa menimbulkan dua macam kekecewaan. Pertama, sebagian masyarakat yang sudah terlanjur berharap pada pendidikan gratis untuk anak berusia 7 sampai dengan 15 tahun akan kecewa karena ternyata orangtua atau wali murid masih harus membayar iuran pendidikan. Sekali lagi, mereka akan beranggapan, yang dilaksanakan hanya penggantian istilah dan permainan kata-kata (SPP- Sumbangan Pembinaan Pendidikan-ditiadakan, juga iuran BP3-Badan Pembantu Penyelenggara Pendidikan-tidak diberlakukan. Namun, ternyata tetap masih ada biaya yang harus dikeluarkan).
Kedua, orangtua (terutama dari kalangan miskin) makin tercekik dengan berbagai biaya tambahan mulai dari seragam, buku pelajaran, darma wisata, dan sebagainya. Dalam lingkaran setan kemiskinan pendidikan siswa-lah yang menjadi korban pada tataran yang paling menderita. Dalam proyek pengadaan buku pelajaran, seragam, dan sebagainya, guru (dan juga kepala sekolah) mengambil keuntungan dengan dalih kesejahteraan guru yang amat memprihatinkan. Jika siswa tidak mampu membayar berbagai biaya tambahan itu, terancamlah kesinambungan pendidikannya.
Pembiayaan pendidikan yang tanggung-tanggung oleh pemerintah akan menimbulkan (atau makin mengukuhkan) kesenjangan di masyarakat.
Kesenjangan sekolah kaya-miskin
Minimnya tanggung jawab dan peran pemerintah dalam bidang pendidikan makin mengukuhkan segregasi siswa berdasarkan status sosio-ekonomi. Siswa-siswi dari keluarga miskin yang mendapat subsidi pemerintah tidak akan mampu menanggung kekurangan biaya sehingga mereka akan terpaksa mencari dan terkonsentrasi di sekolah-sekolah yang minimalis (baca: miskin), di mana biaya operasional per anak tidak (jauh) melebihi unit cost yang sudah ditetapkan. Sementara itu, siswa-siswi dari kelas menengah dan atas bebas memilih sekolah dengan sarana dan prasarana memadai. Selanjutnya, karena sekolah-sekolah ini mendapat iuran pendidikan memadai dari siswa, sekolah- sekolah ini akan mempunyai lebih banyak keleluasaan untuk makin membenahi diri dan meningkatkan mutu pendidikan. (catatan: Besarnya anggaran tidak menjamin peningkatan mutu pendidikan di suatu sekolah. Namun, kekurangan anggaran hampir pasti amat menghambat peningkatan mutu pendidikan). Dalam jangka waktu panjang, disparitas sekolah miskin dan kaya serta anak miskin dan kaya akan makin lebar. Bahkan, di beberapa daerah banyak sekolah miskin harus ditutup karena sudah tidak mampu lagi membiayai penyelenggaraan pendidikan.
Efek kemiskinan dalam pendidikan juga memperlebar jurang antara kota dan desa (Pendidikan dan Kemiskinan Kita, Frietz Tambunan, Kompas, 20/7/2004). Kesenjangan antara sekolah kaya dan miskin ini tidak hanya terjadi di Indonesia. Bahkan, di negara sekaya Amerika Serikat pun disparitas ini muncul di permukaan sebagai fenomena neoliberalisme yang amat memprihatinkan (Jonathan Kozol, Savage Inequalities).
Kesenjangan kekuasaan-kewajiban negara
Mengacu Pasal 31 Amandemen UUD 1945, UU SPN No 20/2003, dan Konvensi Dakkar, pemerintah wajib menyediakan pendidikan bermutu secara gratis kepada setiap warga negara. Secara rinci, Pasal 49 UU SPN No 20/2003 menyatakan, "Dana pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan dialokasikan minimal 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada sektor pendidikan dan minimal 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)".
Bahwa ternyata anggaran pendidikan-seperti disampaikan dalam Pidato Kenegaraan Presiden RI di depan sidang DPR 15 Agustus 2003-ditetapkan sebesar kurang lebih Rp 15,2 triliun (berarti hanya 4,12% dari anggaran pendapatan negara sebesar Rp 343,9 triliun dan anggaran belanja negara yang sebesar Rp 368,8 triliun), telah terjadi pelanggaran awal oleh pemerintah terhadap UU SPN. Dalam konteks negara yang sedang mengalami krisis multidimensional, keterbatasan dan ketidakmampuan pemerintah sering diajukan kepada masyarakat untuk dipahami dan diterima. Bahkan, pemahaman dan penerimaan masyarakat diikuti dukungan dan partisipasi masyarakat untuk mengisi kekosongan yang ada. Misalnya, swadaya masyarakat dalam pengelolaan sekolah-sekolah swasta.
Seyogianya kewajiban dan layanan publik oleh negara berjalan seiring dengan kekuasaan dan wewenang. Namun, ketika negara tidak mampu menyediakan pendidikan bermutu secara gratis kepada setiap warganya dan masyarakat mengambil alih peran pemerintah dalam pengelolaan sekolah-sekolah secara swadaya, kekuasaan dan wewenang yang diberikan kepada masyarakat masih belum seimbang. Beberapa kasus, mulai dari pelaksanaan UAN, penetapan penerbit tertentu dan buku ajar yang harus dipakai, penjualan soal-soal ulangan (UUB, EBTADA, dan sebagainya), sampai dengan sistem penerimaan siswa baru, menunjukkan kewajiban dan layanan publik dalam dunia pendidikan masih belum seimbang dengan kekuasaan dan wewenang. Ketika pemerintah gagal memenuhi kewajibannya, masyarakat harus memahami dan menerima keterbatasan itu. Namun, ketika masyarakat tidak mampu memenuhi tuntutan pemerintah, mereka harus menghadapi berbagai macam sanksi (melalui perangkat akreditasi, perizinan, dan sebagainya).
Ketidakseimbangan antara kekuasaan dan kewajiban ini mendapat sorotan dalam masyarakat dan perlu mendapat perhatian serius jika negara masih beriktikad baik untuk memperbaiki kinerjanya dan meraih kembali kepercayaan publik.
Otonomi Daerah
Alokasi minimal 20 persen dari APBN dan APBD yang sudah ditetapkan dalam UU SPN No 20/2003, tetapi tidak dipenuhi di tingkat nasional kemungkinan besar akan sulit terjadi di daerah-daerah. Dalam era otonomi daerah, pemerintah kabupaten/kota mempunyai wewenang untuk menentukan anggaran pendidikan dalam APBD-nya. Kondisi dan kemampuan tiap daerah tentu berbeda. Ada daerah yang mungkin sudah mampu menggratiskan pendidikan dasar (Sesaat setelah terpilih pada 28 Agustus 2003, Wali Kota Malang Drs Peni Suparto meluncurkan pendidikan gratis dari SD sampai SMU, Kompas, 29/8/2003). Sementara daerah lain belum sanggup.
Variasi antardaerah yang amat tinggi akan mengarah kepada kesenjangan pendidikan dan pembangunan manusia di berbagai daerah. Kesenjangan ini selanjutnya akan berpengaruh pada kemajuan masing- masing daerah di kemudian hari. Untuk meminimalkan kesenjangan antardaerah, peran pemerintah pusat masih dibutuhkan. Perlu ada kesepakatan dan penetapan biaya maksimal yang harus dibebankan kepada siswa (terutama untuk sekolah-sekolah negeri).
Kepercayaan publik terhadap aparat
Pemberian subsidi untuk siswa dari keluarga miskin perlu disertai antisipasi terhadap teknis pelaksanaan distribusi dana. Sosialisasi, pendataan, dan distribusi subsidi pendidikan ini harus dilaksanakan dengan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, dan integritas. Berbagai kasus penyelewengan dalam program Jaring Pengaman Sosial dan yang lain, makin mengikis kepercayaan publik terhadap aparat negara (baik eksekutif maupun legislatif). Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di berbagai tingkat perlu menyiapkan segala perangkat sosialisasi, pendataan, dan distribusi dengan lebih bertanggung jawab, jujur, dan transparan. Sementara itu, fungsi kontrol yang dilakukan masyarakat baik secara formal lewat Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah maupun lembaga masyarakat nonformal harus lebih digalakkan lagi. Sanksi tegas terhadap penyelewengan yang mungkin muncul harus disiapkan agar good governance tidak hanya menjadi slogan semata.
Pendidikan adalah lokomotif yang akan membawa bangsa ini dalam perjalanan menuju yang lebih baik. Janji para wakil rakyat yang sudah terpilih untuk dewan mendatang dan capres untuk mengedepankan pendidikan perlu diikuti komitmen dan kejujuran untuk berpikir dan bertindak di atas kepentingan sendiri dan golongan, agar bangsa ini bisa lebih cerdas di kemudian hari. Masyarakat tentu harus menggunakan hak mereka untuk terus mengontrol pemenuhan janji tersebut.

Kamis, 29 Desember 2011

Pemberdayaan Masyarakat Pedesaan Berbasiskan Masyarakat Terpencil

Pemberdayaan Masyarakat Pedesaan  Berbasiskan Masyarakat Terpencil

Di negara kita masih terdapat banyak penduduk miskin (38,4 juta jiwa tahun 2002). Penduduk miskin ini tersebar di perkotaan dan pedesaan. Diantara masyarakat miskin di pedesaan ini, yang kondisi kemiskinannya paling rentan adalah yang berdiam di wilayah terpencil. Wilayah terpencil adalah wilayah yang tidak terhubungkan dengan prasarana transportasi (darat, laut maupun udara) dan komunikasi dengan pusat-pusat pertumbuhan terkecil sekalipun (yaitu pusat desa atau kecamatan). Wilayah terpencil berada di pulau-pulau kecil maupun di pedalaman. Di beberapa wilayah pedesaan terpencil ini bermukim masyarakat adat dan masyarakat umum. Mereka adalah masyarakat yang masih sangat terbelakang, belum mampu mengembangkan pengetahuan untuk meningkatkan kualitas hidupnya dan sangat sedikit menerima sentuhan pembangunan.

Tujuan dari tulisan ini adalah menjawab pertanyaan bagaimana memberdayakan masyarakat pedesaan yang berada di wilayah terpencil tersebut. Bagian pertama membahas pengertian pemberdayaan masyarakat secara umum. Bagian berikutnya bagaimana menerapkan konsep pemberdayaan masyarakat tersebut pada masyarakat pedesaan yang berada di wilayah terpencil.


Konsep Pemberdayaan Masyarakat


Pemberdayaan merujuk pada pengertian perluasan kebebasan memilih dan bertindak. Bagi masyarakat miskin, kebebasan ini sangat terbatas karena ketidakmampuan bersuara (voicelessness) dan ketidak berdayaan (powerlessness) dalam hubungannya dengan negara dan pasar. Karena kemiskinan adalah multi dimensi, masyarakat miskin membutuhkan kemampuan pada tingkat individu (seperti kesehatan, pendidikan dan perumahan) dan pada tingkat kolektif (seperti bertindak bersama untuk mengatasi masalah). Memberdayakan masyarakat miskin dan terbelakang menuntut upaya menghilangkan penyebab ketidakmampuan mereka meningkatkan kualitas hidupnya.

Unsur-unsur pemberdayaan masyarakat pada umumnya adalah: (1) inklusi dan partisipasi; (2) akses pada informasi; (3) kapasitas organisasi lokal; dan (4) profesionalitas pelaku pemberdaya. Keempat elemen ini terkait satu sama lain dan saling mendukung.

Inklusi berfokus pada pertanyaan siapa yang diberdayakan, sedangkan partisipasi berfokus pada bagaimana mereka diberdayakan dan peran apa yang mereka mainkan setelah mereka menjadi bagian dari kelompok yang diberdayakan. Menyediakan ruang partisipasi bagi masyarakat, khususnya masyarakat miskin, dalam pembangunan adalah memberi mereka otoritas dan kontrol atas keputusan mengenai sumber-sumber pembangunan. Partisipasi masyarakat miskin dalam menetapkan prioritas pembangunan pada tingkat nasional maupun daerah diperlukan guna menjamin bahwa sumber daya pembangunan (dana, prasarana/sarana, tenaga ahli, dll) yang terbatas secara nasional maupun pada tingkat daerah dialokasikan sesuai dengan kebutuhan dan prioritas masyarakat miskin tersebut.

Partisipasi yang keliru adalah melibatkan masyarakat dalam pembangunan hanya untuk didengar suaranya tanpa betul-betul memberi peluang bagi mereka untuk ikut mengambil keputusan. Pengambilan keputusan yang partisipatif tidak selalu harmonis dan seringkali ada banyak prioritas yang harus dipilih, oleh sebab itu mekanisme resolusi konflik kepentingan harus dikuasai oleh pemerintah guna mengelola ketidak-sepakatan.

Ada berbagai bentuk partisipasi, yaitu:
o secara langsung,
o dengan perwakilan (yaitu memilih wakil dari kelompok-kelompok masyarakat),
o secara politis (yaitu melalui pemilihan terhadap mereka yang mencalonkan diri untuk mewakili mereka),
o berbasis informasi (yaitu dengan data yang diolah dan dilaporkan kepada pengambil keputusan),
o berbasis mekanisme pasar yang kompetitif (misalnya dengan pembayaran terhadap jasa yang diterima).

Partisipasi secara langsung oleh masing-masing anggota masyarakat adalah tidak realistik, kecuali pada masyarakat yang jumlah penduduknya sedikit, atau untuk mengambil keputusan-keputusan kenegaraan yang mendasar melalui referendum. Yang umum dilakukan adalah partisipasi secara tidak langsung, oleh wakil-wakil masyarakat atau berdasarkan informasi dan mekanisme pasar. Organisasi berbasis masyarakat seperti lembaga riset, LSM, organisasi keagamaan, dll. mempunyai peran yang penting dalam membawa suara masyarakat miskin untuk didengar oleh pengambil keputusan tingkat nasional dan daerah.

Walaupun keterwakilan sudah dilakukan dengan benar, proses partisipasi masih belum benar jika penyelenggaraannya dilakukan secara tidak sungguh-sungguh. Upaya yang dilandasi niat jujur untuk menampung pendapat masyarakat terhadap kebijakan yang menyangkut ruang hidup mereka dapat menjadi tidak berhasil, jika pendapat wakil-wakil masyarakat yang diharapkan mewakili kepentingan semua unsur masyarakat itu kemudian hanya diproses sekedarnya saja, tanpa upaya memahami pertimbangan apa dibalik pendapat yang diutarakan wakil-wakil tersebut.

Partisipasi semu seperti itu menambah ongkos pembangunan, tanpa ada manfaat yang jelas bagi peserta yang diajak berpartisipasi. Upaya melibatkan masyarakat dalam pengertian yang benar adalah memberi masyarakat kewenangan untuk memutuskan sendiri apa-apa yang menurut mereka penting dalam kehidupan mereka.

Unsur ke dua, akses pada informasi, adalah aliran informasi yang tidak tersumbat antara masyarakat dengan masyarakat lain dan antara masyarakat dengan pemerintah. Informasi meliputi ilmu pengetahuan, program dan kinerja pemerintah, hak dan kewajiban dalam bermasyarakat, ketentuan tentang pelayanan umum, perkembangan permintaan dan penawaran pasar, dsb. Masyarakat pedesaan terpencil tidak mempunyai akses terhadap semua informasi tersebut, karena hambatan bahasa, budaya dan jarak fisik. Masyarakat yang informed, mempunyai posisi yang baik untuk memperoleh manfaat dari peluang yang ada, memanfaatkan akses terhadap pelayanan umum, menggunakan hak-haknya, dan membuat pemerintah dan pihak-pihak lain yang terlibat bersikap akuntabel atas kebijakan dan tindakan yang mempengaruhi kehidupan masyarakat.

Kapasitas organisasi lokal adalah kemampuan masyarakat untuk bekerja bersama, mengorganisasikan perorangan dan kelompok-kelompok yang ada di dalamnya, memobilisasi sumber-sumber daya yang ada untuk menyelesaikan masalah bersama. Masyarakat yang organized, lebih mampu membuat suaranya terdengar dan kebutuhannya terpenuhi.

Profesionalitas pelaku pemberdaya adalah kemampuan pelaku pemberdaya, yaitu aparat pemerintah atau LSM, untuk mendengarkan, memahami, mendampingi dan melakukan tindakan yang diperlukan untuk melayani kepentingan masyarakat. Pelaku pemberdaya juga harus mampu mempertanggungjawabkan kebijakan dan tindakannya yang mempengaruhi kehidupan masyarakat.

Hasil yang Diharapkan

Memberdayakan masyarakat berarti melakukan investasi pada masyarakat, khususnya masyarakat miskin, dan organisasi mereka, sehingga asset dan kemampuan mereka bertambah, baik kapabilitas perorangan maupun kapasitas kelompok. Agar pemberdayaan masyarakat dapat berlangsung secara efektif, maka reformasi kenegaraan, state reform, harus dilakukan pada tingkat nasional maupun daerah. Berbagai peraturan, ketentuan, mekanisme kelembagaan, nilai-nilai dan perilaku harus disesuaikan untuk memungkinkan masyarakat miskin berinteraksi secara efektif dengan pemerintah. Berbagai ketentuan perlu disiapkan untuk memungkinkan masyarakat miskin dapat memantau kebijakan, keputusan dan tindakan pemerintah dan pihak-pihak lain yang terlibat. Tanpa pemantauan yang efektif dari masyarakat miskin, maka kepentingan mereka dapat terlampaui oleh kepentingan-kepentingan lain. Adanya partisipasi masyarakat dalam pembangunan akan menghasilkan wujud yang berbeda jika pembangunan tidak melalui proses yang partisipatif. Pembangunan yang partisipatif menghasilkan tata pemerintahan yang lebih baik, kemakmuran yang lebih adil, pelayanan dasar yang lebih bermanfaat bagi masyarakat banyak, akses ke pasar dan jasa bisnis yang lebih merata, organisasi masyarakat yang lebih kuat, dan kebebasan memilih yang lebih terbuka.

Contoh Keberhasilan Pemberdayaan Masyarakat Skala Nasional

Salah satu penerapan prinsip partisipasi, sebagai salah satu unsur dalam proses pemberdayan masyarakat, yang penting adalah dalam proses perencanaan dan penganggaran pembangunan. Dalam participatory budgeting ini, sejumlah stakeholders mendiskusikan, menganalisis, memprioritaskan dan memantau keputusan tentang anggaran belanja pemerintah. Stakeholders ini mencakup masyarakat umum, kelompok miskin, dan kelompok terpinggirkan seperti kaum perempuan, dan kelompok-kelompok pemangku kepentingan lain seperti dunia usaha, anggota parlemen dan juga lembaga pemberi pinjaman.

Penganggaran yang partisipatif dilakukan dalam tiga tahap pengangaran:
1. analisa dan formulasi anggaran,
2. penelusuran dan pemantauan pengeluaran anggaran, dan
3. penilaian terhadap hasil kerja pemerintah.

Hasil dari proses perencanaan dan penggunaan anggaran pembangunan secara partisipatif yang diharapkan adalah pelaksanaan pembangunan yang pro-kemiskinan, terwujudnya konsensus sosial, dan meningkatnya dukungan masyarakat dalam proses reformasi yang seringkali menuntut pengorbanan.

Penganggaran yang partisipatif ternyata berakibat positif bagi ekonomi makro dan keuangan negara, seperti ditunjukkan oleh negara Irlandia sejak menerapkan proses penganggaran yang partisipatif. Hasil yang tampak adalah anggaran yang semula defisit berubah menjadi surplus, persentase hutang/pinjaman terhadap PDB menurun, tingkat inflasi berkurang, pertumbuhan ekonomi lebih cepat, investasi asing meningkat dan pengangguran berkurang.

Penganggaran partisipatif di Irlandia didorong oleh kemauan keras pemerintah dan masyarakat untuk mengatasi resesi ekonomi pada tahun 1980an, dimana inflasi sangat tinggi, hutang pemerintah meningkat, defisit anggaran besar, dan produktivitas sektor industri menurun. Pada tahun 1986 dibentuk Dewan Ekonomi dan Sosial Nasional, yang berfungsi menjadi wadah bagi "mitra sosial" (social partners) untuk mengupas berbagai persoalan ekonomi dan mencari jalan keluar bersama. Seluruh elemen pemberdayaan masyarakat ada dalam proses pembangunan ini.

Sampai tahun 2002 sudah ada lima produk kesepakatan yang diputuskan oleh dewan ini. Kalau tiga kesepakatan pertama berfokus pada masalah-masalah ekonomi, dua kesepakatan terakhir cakupannya lebih luas. Kesepakatan yang kelima, (2000-2002) bertema Program for Prosperity and Fairness, mencakup tujuan-tujuan sosial disamping tujuan ekonomi. Proses konsultasi antara pemerintah dengan organisasi masyarakat sipil berlangsung selama empat bulan untuk menghasilkan kesepakatan tersebut.

Selain keadaan ekonomi makro dan keuangan negara yang membaik di Irlandia sejak menerapkan proses penganggaran yang partisipatif, hasil intangible penting adalah terbangunnya modal sosial berupa saling percaya yang tinggi antara pemerintah dan unsur-unsur masyarakat. Masing-masing pihak tidak bisa lari dari tanggungjawab sebab akan harus akuntabel terhadap komitmen yang telah dinyatakan dalam pertemuan sebelumnya. Setiap pihak mempunyai kesempatan untuk menyampaikan kepentingan, keberatan dan kontribusinya dalam mengatasi persoalan bangsa. Jadi baik pemerintah maupun unsur-unsur masyarakat sama-sama harus bertanggungjawab terhadap kesepakatan yang dibuat.

Pendekatan pemberdayaan masyarakat dalam skala lebih mikro menghasilkan tingkat pelayanan umum yang menjangkau masyarakat lebih banyak, kualitas prasarana/sarana yang lebih murah dan tahan lama, dan pendapatan masyarakat yang lebh baik, dan secara keseluruhan berkurangnya tingkat kemiskinan.


Pemberdayaan Masyarakat Pedesaan Terpencil

Masyarakat pedesaan terpencil adalah masyarakat yang relatf tertutup, mempunyai keterkaitan dengan alam yang tinggi, melakukan kegiatan produksi yang bersifat subsistence, memperoleh pelayanan sosial yang sangat minim sehingga menghasilkan tingkat kualitas SDM yang relatif sangat rendah. Namun, sebagian masyarakat pedesaan terpencil, khususnya masyarakat adat, mampu menghasilkan produk budaya yang berkualitas tinggi seperti ukiran suku Asmat, tato suku Mentawai, pengelolaan hutan yang harmonis suku Baduy, dll.

Tujuan pemberdayaan masyarakat pedesaan terpencil adalah meningkatkan kesejahteraannya sehingga mereka dapat menikmati kualitas hidup sebagaimana yang dinikmati oleh masyarakat Indonesia pada umumnya. Dalam wujud fisik, pemberdayaan masyarakat pedesaan terpencil akan memungkinkan mereka untuk:
o Bermukim secara menetap
o Melakukan kegiatan ekonomi pasar yang menguntungkan dan berkelanjutan
o Terlayani oleh fasilitas sosial ekonomi: sekolah, klinik, listrik, air bersih
o Terhubungkan dengan angkutan darat/laut reguler ke pusat desa/kecamatan.

Strategi pemberdayaan masyarakat pedesaan terpencil dilakukan dengan mewujudkan ke empat elemen pemberdayaan masyarakat: inklusi dan partisipasi, akses pada informasi, kapasitas organisasi lokal, profesionalitas pelaku pemberdaya. Tantangan utama yang dihadapi dalam memberdayakan masyarakat pedesaan terpencil adalah pengetahuan yang terbatas, wilayah yang sulit dijangkau, dan pemahaman adat yang kuat pada masyarakat adat.

Untuk dapat memasukkan mereka dalam proses perubahan, maka upaya yang pertama kali perlu dilakukan adalah memahami pemikiran dan tindakan mereka serta membuat mereka percaya kepada pelaku pemberdaya. Selanjutnya mereka perlu berpartisipasi dalam proses perubahan yang ditawarkan dengan memberikan kesempatan menentukan pilihan secara rasional. Proses ini dapat memerlukan waktu yang lama, namun hasilnya akan lebih efektif daripada memberikan pilihan yang sudah tertentu. Pengikutan masyarakat dalam proses perubahan dilakukan secara berangsung-angsur dari kelompok kecil menuju masyarakat lebih luas.

Akses pada informasi dibuka dengan memberikan penjelasan mengenai program-program pemerintah yang akan dilakukan, norma-norma bermasyarakat yang perlu diketahui, ilmu pengetahuan dasar, hak-hak yang mereka peroleh, manfaat perubahan yang akan terjadi, masalah-masalah yang mungkin dihadapi, dsb.

Kapasitas organisasi lokal ditumbuhkan dengan melakukan pengorganisasian terhadap kelompok-kelompok dalam masyarakat pada tingkat bawah (seperti kelompok perempuan, kelompok pemuda, kelompok peladang), dan terhadap tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, aparat desa/dusun, dsb. Tujuan pemerkuatan organisasi lokal ini adalah untuk menjadikan mereka mampu merencanakan perbaikan lingkungan mereka, mampu meningkatkan produktivitas, mampu bernegosiasi dengan pihak lain, mampu melakukan kegiatan-kegiatan bersama yang bermanfaat. Teknik-teknik pemetaan wilayah, penyusunan rencana tata ruang, perbaikan sarana permukiman, pembangunan rumah, cara bercocok tanam, cara mengolah hasil kebun, melindungi mata air, dll. perlu diajarkan atau dipelajari bersama.

Pelaku pemberdaya perlu mempunyai kemampuan profesional yang tinggi agar dapat melakukan pendampingan secara baik. Pelaku pemberdaya yang potensial adalah organ pemerintah daerah atau organisasi berbasis masyarakat lokal, yang mempunyai perhatian, komitmen, dan kemampuan untuk membangun masyarakat miskin dan terbelakang. Upaya pemberdayaan masyarakat pedesaan terpencil, baik masyarakat adat maupun masyarakat lokal, menuntut pola kerja yang fleksibel, tidak terhambat oleh sistem administrasi penganggaran yang ketat. Agar pelaku pemberdaya masyarakat dapat bekerja secara profesional, maka mereka perlu mendapat pelatihan dan pendidikan yang memadai.

Pemberdayaan masyarakat pedesaan terpencil merupakan salah satu rstrategi mewujudkan masyarakat yang maju dan sejahtera. Strategi lain yang perlu dilakukan adalah pemberian peluang (creating opportunity), pengembangan kapasitas dan modal manusia.

Senin, 26 Desember 2011

Sekilas tentang bunuh diri durkheim

Sekilas tentang bunuh diri durkheim
Membahas mengenai teori sosiologi hal yang paling unik adalah teorinya Emile Durhkeim yang mana dia mambahas mengenai fenomena bunuh diri. yang mana sekilas bila kita lihat sepintas fenomena ini dapat di oleh sebabkan kondisi spikologi sutatu individu akan menurut Durheim fenomena ini dapat terjadi beberapa tipe sebagaimana berikut ini
• Bunuh diri Egoistik
• Bunuh diri Anomik
• Bunuh diri Altruistik dan
• Bunuh Fatalistik

Bunuh diri Egoistik dapat kita temui ketika individu dalam suatu masyarakat tidak dapat terintegrasikan oleh kelompoknya, maka dalam hal ini individu tersebut merasa tidak dibutuhkan atau di tiadakan dan dengan perasaan yang demikian maka akan mendorong individu tersebut untuk melakukan bunuh diri
Bunuh diri Anomik dapat terjadi ketika keadaan suatu kelompok masyarakat dalam keadaan keguncangan dan di dalamnya tidak terdapat suatu Nilai atau Norma yang dapat digunakan sebagai pedoman maka disini individu akan meraskan kebingungan dan hal tersebut akan mendorongnya untuk melakukan tindakan bunuh diri.
Bunuh diri Altruistik, bunuh diri tipe ini disebabkan oleh adanya ikatan sosial yang sangat kuat. Misal dalam tragedi Bom bali yang mana dalam analisa kasusnya merupakan bom bunuh diri. dalam hal tersebut saya yakin ada sebuah organisasi yang mempunyai missi untuk melakukan pengeboman tersebut ,dan karena kuatnya ikatan sosial dalam organisasi tersebut maka salah satu dari anggota kelompok tersebut rela mengorbankan dirinya asalkan apa yang menjadi misi atau tujuan kelompok tersebut dapat tercapai.
Bunuh diri Fatalistik, terjadi karena tekanan yang teramat oleh kelompok laen. misalnya karena tekanan seorang Majikan terhadap pembantunya. atau seperti pada masyarakat budak.

Analisa Sosial

Analisa Sosial

Analisis sosial muncul sebagai suatu pendekatan dalam ilmu sosial yang menyorot bebagai fenomena dan pergerakan sosial berdasarkan perangkat teori dan data-data yang akurat. Realitas sosial kemanusiaan adalah bukanlah simbol atau kenyataan yang berdiri sendiri tetapi sangat berkaitan dengan struktur yang ada diluar dirinya dan lingkungannya sendiri.
Berangkat dari landasan teori tersebut, maka dapat kita sederhanakan bahwa tidak ada satu kejadian atau fenomena yang kita lihat di pelupuk mata kita dalam kehidupan sehari-hari khususnya di kalangan masyarakat atau sekeliling kita tanpa dipengaruhi oleh sistem luar khususnya sistem kenegaraan atau pemerintahan kita, sehingga seharusnya, tidak ada satu bentuk pembangunan yang digalakkan oleh pemerintah yang kita terima begitu saja, akan tetapi mesti kita curigai dan membutuhkan analisis lebih dalam. Tujuannya semata-mata untuk memahami secara kongkrit permasalahan-permasalahan kunci dalam masyarakat dan faktor-faktor yang menyebabkan serta langkah-langkah yang dapat diambil.

Mengapa Kita Memakai Pendekatan Ansos
Analisis Sosial, memungkinkan kita menangkap realitas sosial yang kita gumuli. Analisa Social membantu untuk memahami dan mengidentifikasi.
1) Manakah Permasalahan Kunci Dalam Masyarakat
Para Sosiolog bahkan juga para antropolog sepakat bahwa tidak ada suatu komunitas sosial masyarakat yang terlepas dari permasalahan, baik permasalahan tersebut nampak atau tidak nampak (istilah Verstehen). Bahkan menurut Gillin dan Billin (1957), melihat bahwa semakin kencang permasalahan-permasalahan sosial yang dihadapi oleh suatu komunitas manusia, maka arah untuk menuju kepada suatu perubahan semakin cepat dan terbuka, sepanjang permasalahan-permasalahan tersebut dapat dikelola dan dilakukan solves berdasarkan akar atau kunci masalah yang terjadi.
2) Manakah Kelompok Masyarakat yang Mempunyai Akses-Akses pada Sumber-Sumber Daya.
Dalam melakukan interaksi dan perubahan sosial, masyarakat harus memiliki back up sumber daya yang secara universal dapat di klasifikasi dalam dua hal antara lain akses terhadap pemanfaatan sumber daya alam maupun akses terhadap peningkatan sumber daya manusia. Akan tetapi kalau kita rinci lagi kira-kira yang dimaksud adalah, akses pada aspek dalam sosial ekonomi, politik, pendidikan, kesehatan dan lain-lain.
Mengapa ini perlu diketahui? Jawabannya adalah pasca analisis sosial diharapkan ada upaya untuk menuju pada proses perubahan atau transformasai sosial. Dalam hal ini oleh Marx maupun Frederich Engels memandang bahwa tidak ada suatu perubahan pada manusia yang berjalan secara alami, akan tetapi membutuhkan konstruksi, inovasi bahkan revolusi. Untuk itu memahami lebih dalam tentang komunitas-komunitas mana yang perlu untuk diangkat pada perubahan taraf hidup yang lebih baik atau melepaskan mereka dari hegemoni negara umpamanya, maka mesti dipetakan mana masyarakat atau individu yang memiliki akses sumber daya dan mana yang tidak.
Parsons (dalam Poloma, 1970) melihat bahwa setiap masyarakat memiliki sistem yang hidup dan terbuka, dimana mengalami saling pertukaran dengan lingkungannya. Hal itu disebabkan oleh pertama; sistem itu hidup dalam dan beraksi terhadap lingkungan, dan kedua sistem itu mempertahankan kelangsungan pola organisasi serta fungsi-fungsi yang keduanya berbeda dari lingkungan, dan dalam beberapa hal lebih stabil dari lingkungannya.Senada dengan pandangan itu, Weber (1979) melihat bahwa manusia digerakkan oleh sistem melalui motivasi untuk melakukan tindakan-tindakan sosial. Artinya bahwa dalam pandangannya Weber lebih menekankan kepada adanya pengaruh sistem nilai dalam menggerakan manusia kearah yang lebih rasional.
Sistem sosial kemasyarakatan mencakup berbagai bidang kehidupan yang merupakan subsistem, oleh karena masing-masing subsistem itu merupakan bagian dari satu kesatuan yang menyeluruh. Biasanya subsistem-subsistem tersebut antara lain; subsitem politik, subsitem ekonomi, subsitem sosial, subsitem budaya, subsitem hukum, dan lain-lain, yang kesemuanya saling berkaitan secara fungsional.

4) Potensi-Potensi yang Ada dalam Masyarakat
Masyarakat dalam lingkup manapun memilki potensi, kekuatan atau peluang-peluang untuk melakukan tindakan sosial umpamanya, gerakan sosial, perubahan sosial, atau tindakan-tindakan yang lebih kongkrit dari dirinya untuk keluar dari masalah-masalah sosial yang mereka hadapi.
Penelusuran lebih dalam tentang potensi-potensi yang ada pada masyarakat yang menjadi sasaran dari Ansos hendaknya atau idealnya masyarakat ikut dilibatkan sebagai subjek (pelaku) Ansos, karena bagaimanapun mereka lebih tahu kondisi dirinya. Dengan demikian output Ansos dapat menjelaskan secara mendalam potensi-potensi atau kekuatan yang dimiliki oleh masyarakat, sehingga langkah selanjutnya dapat diprediksikan bahwa pada tingkat mana masyarakat tersebut bisa melakukan perubahan atau proses transformasi sosial, baik dari segi ekonomi, politik, pendidikan, kesehatan, HAM dan lain-lain.
C. Bagaimana Memahami Perubahan Sosial
Tesis Marx tentang perubahan bahwa ”di dunia ini tidak ada yang abadi tetapi yang abadi hanyalah perubahan itu sendiri”, sepenggal kalimat yang biasa di perdengarkan oleh para tokoh-tokoh yang gelisah untuk selalu bersyahwat untuk melakukan perubahan. Tetapi yang menjadi soal adalah bagaimana memahami perubahan tersebut sebagai indikator terlepasnya kondisi penindasan, pengintimidasian, dan pelanggaran HAM yang masih di alami oleh sebahagian besar masyarakat kita. Jadi yang terpenting adalah bukanlah perubahan itu sendiri tetapi effek yang dibangun dari perubahan tersebut untuk memaslahatkan orang-orang terdominasi atau tertindas tadi

Selasa, 15 November 2011

Latar Belakang Diperingatinya Hari Ibu

Latar Belakang Diperingatinya Hari Ibu

Sejarah Hari Ibu diawali dari bertemunya para pejuang wanita dengan mengadakan Kongres Perempuan di tahun yang sama dengan Sumpah Pemuda. Organisasi perempuan sendiri ...

Sejarah Hari Ibu diawali dari bertemunya para pejuang wanita dengan mengadakan Kongres Perempuan di tahun yang sama dengan Sumpah Pemuda. Organisasi perempuan sendiri sudah bermula sejak 1912, diilhami oleh perjuangan para pahlawan wanita abad ke-19 seperti M. Christina Tiahahu, Cut Nya Dien, Cut Mutiah, R.A. Kartini, Walanda Maramis, Dewi Sartika, Nyai Achmad Dahlan, Rangkayo Rasuna Said dan lain-lain.
Pada tanggal 22 Desember 1928 organisasi-organisasi perempuan mengadakan kongres pertamanya di Yogyakarta dan membentuk Kongres Perempuan yang kini dikenal sebagai Kongres Wanita Indonesia (Kowani), kongres berikutnya diadakan di Jakarta dan Bandung.
Presiden Soekarno menetapkan melalui Dekrit Presiden No. 316 tahun 1959 bahwa tanggal 22 Desember adalah Hari Ibu dan dirayakan secara nasional, hingga kini.
Satu momen penting bagi para wanita adalah untuk pertama kalinya wanita menjadi menteri adalah Maria Ulfah di tahun 1950. Sebelum kemerdekaan Kongres Perempuan ikut terlibat dalam pergerakan internasional dan perjuangan kemerdekaan itu sendiri. Tahun 1973 Kowani menjadi anggota penuh International Council of Women (ICW). ICW berkedudukan sebagai dewan konsultatif kategori satu terhadap Perserikatan Bangsa-bangsa.




Pada kongres di Bandung tahun 1952 diusulkan dibuat sebuah monumen, setahun berikutnya diletakkan batu pertama oleh Ibu Sukanto (ketua kongres pertama) untuk pembangunan Balai Srikandi dan diresmikan oleh menteri Maria Ulfah tahun 1956. Akhirnya pada tahun 1983 Presiden Soeharto meresmikan keseluruhan kompleks monumen menjadi Mandala Bhakti Wanitatama di Jl. Laksda Adisucipto, Yogyakarta.

Senin, 14 November 2011

Biaya Pendidikan di Indonesia

Biaya Pendidikan di Indonesia

BIAYA pendidikan akademis tidak pernah murah. Yang membuat biaya pendidikan terlihat tinggi karena dibandingkan dengan penghasilan rata-rata rakyat Indonesia.
Di zaman kolonial Belanda, pemerintah kolonial sebenarnya tidak berniat mendirikan universitas. Mereka mendirikan hogeschool agar lulusan dapat membantu mission mereka menjajah rakyat Indonesia dengan mudah karena dapat memanfaatkan tenaga inlanders untuk diangkat sebagai pembantu utamanya.
Meski demikian, pemerintah kolonial akhirnya membuat sekolah juga. Pada mulanya, pemerintah kolonial mendirikan sekolah Nederlands Indische Artsen School di Surabaya. Lalu, didirikan School tot Opleiding voor Indische Artsen di Batavia. Di beberapa kota besar seperti Jakarta, Surabaya, dan Yogyakarta didirikan Algemene Middelbare School (AMS), Middelbare Opleiding School voor Indlandse Amstenaren di Magelang, Middelbare Opleiding School voor Inlandse Bestuur Ambtenaren di Bandung, Middelbare Landbouw School di Bogor dan Ungaran. Juga Veeartsen School di Bogor.
Sekolah-sekolah itu adalah setara dengan jenjang sekolah menengah. Setelah itu, pemerintah kolonial baru mendirikan Rechts Hogeschool (RH) dan Geneeskundige Hogeschool di Jakarta. Di Bandung, pemerintah kolonial mendirikan Technische Hogeschool (TH). Kebanyakan dosen TH adalah orang Belanda.
Pada zaman kolonial (kalau tidak salah ingat), hanya ada seorang pribumi yang menjadi guru besar, yaitu Prof Husein Djajadiningrat, yang kemudian menjabat Direktur Departement Van Onderwijs en Eredienst, disusul kemudian oleh Prof Dr Mr Supomo yang mengajar di RH. Sementara universitasnya baru didirikan setelah Perang Dunia II usai dan pemerintah kolonial mau menjajah kembali Indonesia.



BAGI kaum inlanders atau pribumi, mereka agak sulit untuk masuk ke sekolah-sekolah tinggi itu. Bahkan, ketika almarhum Prof Roosseno lulus TH, jumlah lulusan yang bukan orang Belanda hanya tiga orang, yaitu Roosseno dan dua orang lagi vreemde oosterling alias keturunan Tionghoa. Bila demikian, lantas berapa orang yang lulus bersama almarhum Ir Soekarno (presiden pertama RI) dan Ir Putuhena? Di zaman pendudukan Jepang, pernah dicari 100 orang insinyur yang dibutuhkan. Padahal saat itu belum ada 90 orang insinyur lulusan TH Bandung.
Biaya kuliah untuk satu tahun di salah satu sekolah tinggi itu besarnya fl (gulden) 300. Saat itu, harga satu kilogram (kg) beras sama dengan 0,025 gulden. Maka, besar uang kuliah sama dengan 12.000 kg beras. Bila ukuran dan perbandingan itu diterapkan sebagai biaya kuliah di universitas sekarang, sedangkan harga beras sekarang rata-rata Rp 3.000 per kg, maka untuk kuliah di universitas biayanya sebesar Rp 36 juta per mahasiswa per tahun.
Biaya di MULO, setingkat sekolah lanjutan tingkat pertama, adalah sebesar 5,60 gulden per siswa per bulan, setara dengan 224 kg beras. Bila dihitung dengan harga beras sekarang, akan menjadi Rp 672.000 per siswa per bulan. Maka, saat itu banyak rekan sekolah saya masuk ke Ambachtschool atau Technische School, karena biayanya agak murah sedikit. Berbekal keterampilan yang diperoleh di Ambachtschool atau Technische School, siswa bisa langsung bekerja setelah lulus.
Meski biaya sekolah mahal, bagi siswa yang berasal dari keluarga tidak mampu secara ekonomis, tetapi mempunyai bakat dan nilai rapor bagus, kepala sekolah dapat mengajukan pembebasan biaya uang sekolah ke Departement O & E. Biasanya, bila pengajuan pembebasan biaya diajukan oleh Direktur MULO atau AMS, Departemen O & E akan mengabulkan, bahkan amat mungkin siswa bersangkutan juga diberi beasiswa untuk hidup.
Dari pengalaman pribadi, orangtua saya berhenghasilan 100 gulden sebulan. Dengan penghasilan itu, hampir mustahil orangtua saya bisa mengirimkan keempat anaknya menikmati pendidikan tinggi. Meski demikian, dengan kerja keras, saya dan semua adik saya dapat menikmati pendidikan tinggi. Bahkan, saya dan beberapa ratus teman pada tahun awal kemerdekaan, ketika Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) masih miskin, dapat menikmati beasiswa.
PADA tahun 1950, NKRI baru saja menyelesaikan perang kemerdekaan melawan penjajah Belanda. Toh Pemerintah NKRI yang masih miskin mampu memprogramkan pendidikan bagi kader bangsanya. Ratusan pemuda Indonesia dibiayai Pemerintah NKRI untuk meneruskan pendidikannya di perguruan tinggi, baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Dewasa ini NKRI sudah begitu kaya, mengapa beasiswa bagi para kader bangsa tidak lancar? Padahal NKRI ingin mencerdaskan kehidupan bangsa, sedangkan penghasilan rakyatnya amat rendah. Kepada mereka yang rajin dan cerdas, sudah seharusnya pemerintah memberikan beasiswa karena pendidikan akademis memang mahal.
Seyogianya industri atau instansi pemerintah menyerahkan tugas penelitiannya kepada universitas sehingga biaya penelitian yang harus dipikul perguruan tinggi dapat dibantu atau bahkan dipikul industri dan instansi pemerintah. Dengan demikian, biaya bagi mahasiswa dapat dikurangi.
Juga cara perguruan tinggi melakukan pembibitan, jangan langsung diambil dari yang fresh graduate. Lebih-lebih kalau dosen muda itu lulusan perguruan tinggi itu karena akan timbul inbreeding bila mereka tidak disekolahkan ke tingkat lanjutan atau dimagangkan di profesi tertentu. Dosen di perguruan tinggi membutuhkan pengalaman kerja di luar perguruan tinggi, di mana mereka dapat menerapkan ilmu dan pengetahuan yang dikuasai. Maka, di luar negeri banyak profesor yang diambil dari industri atau instansi. Mereka sudah pernah menguji kemampuannya untuk berkompetisi dengan alumni dari perguruan tinggi lain. Setelah diketahui kemampuannya, mereka dipanggil untuk menjadi profesor di perguruan tertentu.
Profesor yang mengajar di universitas seyogianya mampu mengembangkan ilmunya melalui riset yang dilakukan para kandidat doktor yang dibimbingnya. Bila ada profesor yang tidak membimbing doktor, maka risetnya sudah berhenti atau ilmunya tidak berkembang. Mereka yang tidak mampu mempromotori doktor jangan diangkat sebagai profesor, cukup lektor kepala saja. Apakah tugas seorang profesor hanya mengajar dari buku yang ditulis rekannya saja?
Seorang profesor harus mau mengembangkan ilmunya dengan cara mempromotori kandidat doktor bidang ilmunya. Bila tidak demikian, perkembangan perguruan tinggi akan menjadi seperti sekolah menengah atas plus. Pada umumnya, perguruan tinggi mengembangkan ilmu yang dikuasai profesornya, maka biaya untuk belajar di perguruan tinggi selalu mahal. Dari perguruan tinggi inilah timbul inovasi dan kreasi yang selanjutnya dapat dimanfaatkan masyarakat untuk mempertahankan hidupnya aman dan nyaman.
Perguruan tinggi yang satu akan bersaing dengan perguruan tinggi lainnya, terutama dalam kemajuan ilmu dari hasil risetnya. Mengingat biaya penelitian tidak murah, untuk dapat mengikuti kuliah di perguruan tinggi dibutuhkan biaya tidak sedikit. Bila hasil riset dapat langsung diaplikasikan dan dapat dijual ke industri atau instansi terkait, hasil ini secara kumulatif dapat digunakan membiayai riset berikutnya. Jadi, hasil riset dapat menumbuhkan multiplier effect.
BIAYA mengikuti pendidikan di perguruan tinggi yang mahal bukan hanya terjadi di Indonesia. Di negara mana pun tetap tinggi dan penghasilan para profesornya pun amat memadai. Dengan demikian, tidak ada profesor yang bekerja di tempat lain (nyambi), kecuali di bidang pendidikan.
Di luar negeri, bila ada seorang direktur industri atau instansi dipanggil untuk menjabat profesor di salah satu perguruan tinggi, jabatannya akan ditinggalkan. Karena, jabatan profesor di perguruan tinggi lebih terhormat dan penghasilannya meningkat. Keadaan ini berbeda dengan situasi perguruan tinggi di Indonesia. Bila seorang profesor diminta menjadi direktur salah satu industri atau instansi, jabatan di perguruan tingginya akan ditinggalkan. Karena, penghasilan profesor di perguruan tinggi Indonesia rendah.
Dengan biaya kuliah yang tinggi, perguruan tinggi diharapkan akan menghasilkan riset dan ilmu yang sepadan. Menurut saya, tidak semua pemuda harus kuliah di perguruan tinggi bila kemampuan berpikirnya tidak cukup baik. Lebih baik mereka masuk akademi yang mengajarkan ilmu terapan, profesi dan kompetensi yang amat dibutuhkan oleh masyarakat.
Sebetulnya, yang dibutuhkan masyarakat adalah ilmu dari seseorang yang dapat disumbangkan, bukan suatu gelar yang menempel pada namanya, tetapi tidak dapat dimanfaatkan masyarakat. Janganlah membanggakan diri dengan gelar yang dijualbelikan seperti pernah disinyalir Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi. Semoga masyarakat tidak silau melihat beberapa gelar yang dipajang di sekitar nama seseorang.


Oleh :
Nakoela Soenarta Guru Besar Ilmu Teknik Mesin di FTUI, ISTN, dan FTUP

FATWA HARAM PEREMPUAN PEMIMPIN

FATWA HARAM PEREMPUAN PEMIMPIN

Fatwa Ulama haram untuk kepemimpinan perempuan, Kamis (3/6). Ada dua landasan teks keagamaan yang biasa digunakan sebagai dalil untuk menolak kepemimpinan perempuan: Al Quran Surat An Nisa: 34, yaitu "Lelaki adalah qawwaam bagi perempuan", dan hadis "Tidak akan sejahtera suatu kaum yang menyerahkan kepemimpinannya kepada seorang perempuan". Dilihat dari status periwayatannya, hadis ini tergolong sahih, bahkan diriwayatkan setidaknya oleh Al Bukhari, At Turmuzi, dan An Nasa’i.
Meskipun begitu, tak seluruh ulama bersepakat ayat dan hadis di atas merupakan dalil untuk menghalangi kepemimpinan perempuan, apalagi mengharamkannya. Bahkan, beberapa ulama progresif memberi makna berbeda yang lebih didasarkan pada nilai fundamental Islam. Misalnya, ayat tentang kesetaraan penciptaan lelaki dan perempuan (An-Nisa: 1), perbedaan manusia hanya didasarkan ketakwaannya (Al Hujurat: 31), dan pengakuan atas derajat kemanusiaan keduanya yang harus dihormati tanpa membedakan satu atas lainnya (Al Isra: 70).
Dalam hal prestasi dan tanggung jawab, laki-laki dan perempuan dituntut mewujudkan kehidupan yang baik dan melakukan kerja positif (An-Nahl: 97), dan untuk tujuan itu perempuan dan laki-laki memiliki hak yang sama untuk memperoleh balasan yang layak atas kerja yang mereka lakukan (Al Ahzab: 35). Bagi kalangan mufasir progresif, ayat-ayat itu jelas lebih prinsipiil daripada ayat yang menceritakan lelaki adalah qawwaam bagi perempuan. Bagi mereka, ayat kepemimpinan itu dikategorikan sebagai ayat yang parsial yang dalam pemahamannya terikat pada ruang dan waktu. Oleh karena itu, ayat tentang kepemimpinan seharusnya tunduk dan dibaca dengan semangat ayat prinsipiil yang tidak membutuhkan pembuktian atas kebenarannya.

Cara lain untuk membaca ulang ayat itu adalah dengan memberikan makna baru atas kata qawwaamina dalam ayat tersebut. Kata qawwaam dalam ayat itu memang menjadi pangkal diskusi. Kalangan tradisionalis mengartikannya secara tunggal, "pemimpin"; lelaki adalah pemimpin bagi perempuan. Dengan menggunakan pendekatan semantik, tafsir yang lebih progresif mengartikan kata itu ke dalam semangat yang lebih sejalan dengan nilai universal Islam tentang kedudukan perempuan yang setara dengan lelaki, sebagaimana tertera dalam ayat-ayat prinsipiil di atas.
Pada pihak lain, dalam Al Quran sendiri setidaknya ada beberapa ayat lain yang juga menggunakan kata qawwaam, seperti dalam An Nisa: 135 dan Al Ma’idah: 8. Pada kedua ayat tersebut kata qawwaam tak diartikan pemimpin, melainkan komitmen dan penegasan. Demi konsistensi, seharusnya kata qawwaamina pada Surat An Nisa: 34 diartikan komitmen dan pembelaan, dan bukan hak untuk memimpin perempuan. Seorang mufasir besar, Imam Fakhruddin Ar Razi, mengartikan qawwaaam sebagai tanggung jawab pengelolaan, pemeliharaan, dan perhatian terhadap kepentingan perempuan (Ar Razi, at Tafsir al Kabir, IX/34). Dengan demikian, konsepsi qiwwaamah dalam Surat An Nisa: 34 tidak bisa menjadi landasan bagi pelarangan kepemimpinan perempuan dan bukan juga sebagai penegasan kepemimpinan laki-laki atas perempuan.
SEBENARNYA dalam wacana dominan Islam, kepemimpinan Islam (khalifah) mulanya diyakini harus dipegang hanya oleh Bani Quraisy, puak yang melahirkan Nabi Muhammad SAW. Konsep ini bersumber pada teks keagamaan yang memuji keutamaan kaum Muhajirin, hadis kepemimpinan Quraisy, dan kesepakatan sahabat pada masa itu. Pada perkembangannya teks ini mendapat banyak kritik, antara lain dari sosiolog Ibnu Khaldun.
Menurut dia, kepemimpinan Quraisy tidak berarti harus orang yang berasal dari suku Quraisy, tetapi pada karakteristik kepemimpinan Quraisy yang karismatik, tegas, bersahaja, dedikatif, kuat, dan adil. Dengan penafsiran ulang itu, definisi kepemimpinan bergeser dari biologis ke sifat dan karakter yang tidak menempel secara biologis, melainkan pada karakter yang bisa diajarkan dan dikonstruksikan (Al Qaradlawi, 1999: 130).
Sangat jelas tafsir keagamaan yang melarang kepemimpinan di luar suku Quraisy lahir dari budaya feodal yang memandang satu suku lebih tinggi dari yang lain. Pandangan ini tidak meletakkan manusia secara sederajat dan setara dan itu tentu saja tidak sejalan dengan semangat Al Quran.
Sama halnya dengan tafsir yang melarang kepemimpinan perempuan di atas. Tafsir itu lahir dalam budaya yang melihat keunggulan lelaki bersifat historis dan sosiologis sehingga menyebabkan peluangnya lebih terbuka dalam mencari nafkah. Semangat ayat itu adalah tuntutan kepada kaum lelaki untuk lebih bertanggung jawab karena mendapat peluang mencari nafkah. Ini sama sekali bukan untuk mengukuhkan keunggulan bersifat biologis.
Landasan penolakan kepemimpinan perempuan yang didasarkan pada teks hadis juga telah lama ditinjau secara kritis oleh para ahli. Dengan menggunakan kritik bahasa, hadis "Tidak akan sejahtera suatu kaum yang mengandalkan kepemimpinannya kepada kaum perempuan" tidak bisa diartikan sebagai hukum pelarangan, melainkan sebagai pemberitahuan.
Seperti diriwayatkan Imam Bukhari, teks hadis ini dimunculkan pertama kali oleh sahabat Nabi, Abi Bakrah ra, ketika ia menolak tunduk pada kepemimpinan Aisyah ra menjelang perang Jamal antara pasukan Aisyah ra, istri Nabi, dan Ali bin Abi Thalib, menantu sekaligus keponakan Nabi. Hadis itu lahir dalam konteks politik yang sangat dramatis di mana umat Islam harus memilih di antara dua orang kesayangan Nabi.
Dalam saat seperti itu legitimasi keagamaan untuk menolak Aisyah pun digunakan dengan menghadirkan hadis tersebut. Abi Bakrah yang menyampaikan hadis itu hidup di daerah Basrah, basis kelompok Aisyah. Hadis itu muncul ketika banyak pihak mempertanyakan sikapnya yang menolak bergabung dengan pendukung Aisyah. Dia mengemukakan alasannya, "Aku tidak ikut berperang karena aku mendengar Nabi SAW pernah bersabda, ’Tidak akan bahagia suatu kaum yang menyerahkan kepemimpinannya kepada perempuan’" ( Fath al Bari 14/557).
Konteks hadis itu sama sekali tak ada hubungannya dengan kepemimpinan Aisyah. Seperti diriwayatkan Imam Bukhari, teks hadis itu disabdakan Nabi Muhammad ketika menanggapi corak kepemimpinan Kekaisaran Parsia yang mengalami kehancuran. Ibnu Hajar menjelaskan, hadis itu adalah respons Nabi Muhammad atas pengusiran utusan Nabi, Abdullah bin Hudhaifah ra, oleh Kaisar Parsia. Saat itu Kekaisaran Parsia sedang dilanda prahara keluarga dengan terbunuhnya raja dan kerabatnya oleh putra mahkota. Enam bulan kemudian putra mahkota mati diracun pengikut setia ayahnya dan takhta kerajaan pun diserahkan kepada anak perempuannya yang masih belia. Pada saat inilah Nabi menyabdakan hadis di atas, mengomentari situasi sekaligus memprediksi masa depan kerajaan itu (Fath al Bari 8/469-473).
Jika penolakan kepemimpinan perempuan itu didasarkan pada dua teks di atas, sebenarnya telah banyak tafsir yang menghasilkan bacaan berbeda atas kedua teks itu. Tetapi, seperti disampaikan Abdurrahman Wahid (Gus Dur) ketika diminta tanggapannya, dia mengatakan fatwa semacam itu dikeluarkan kalangan tekstualis yang tak menganggap penting menghubungkan teks dengan konteks. Dan, inilah realitas masyarakat Islam Indonesia yang sering disebut masyarakat teks.
Meskipun bersikukuh bahwa fatwa haram pemimpin perempuan tak ada hubungannya dengan dukung mendukung atau tolak menolak kandidat presiden, sangatlah jelas fatwa para kiai Nahdlatul Ulama (NU) di Jawa Timur itu terkait dengan usaha menolak kepemimpinan Megawati Soekarnoputri, satu-satunya calon presiden yang perempuan.
Dalam sejarah politik di Indonesia, terutama pascareformasi, setidaknya untuk kedua kalinya penolakan kepemimpinan perempuan dengan menggunakan legitimasi agama ini muncul.
Sebenarnya fatwa kepemimpinan perempuan dalam NU sangat progresif. Seperti sering disebutkan, Munas Alim Ulama NU di Nusa Tenggara Barat bulan November 1997 mengeluarkan fatwa bahwa tidak ada larangan bagi perempuan menjadi pemimpin karena kepemimpinan tidak bisa dinilai berdasarkan jendernya, melainkan pada kemampuannya. Konteks politik saat itu, kalau boleh menambahkan, adalah NU sedang berusaha membaca kondisi riil politik di mana Soeharto punya keinginan untuk mengajukan Siti Hardiyanti Indra Rukmana tampil di panggung politik. Sementara di pihak lain, ada arus politik bawah yang juga sedang mengangkat kepemimpinan Megawati. Fatwa itu tentu saja menjadi sangat bermakna dan fenomenal.
Namun, pada tahun 1999, ketika Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) pimpinan Megawati menang secara mengejutkan dalam pemilu legislatif, beberapa tokoh politik Islam-tak terkecuali Gus Dur, Amien Rais, serta Hamzah Haz-menggunakan legitimasi keagamaan untuk menolak kepemimpinan perempuan. Saat itu Amien Rais, misalnya, mengemukakan pernyataan yang menyinggung hati banyak perempuan meskipun mereka bukan pendukung Megawati: "Sepanjang masih ada lelaki yang becus, takkan pernah laki-laki dipimpin perempuan."
Sementara Gus Dur yang belum dipilih Majelis Permusyawaratan Rakyat menyatakan, dia tidak dapat meninggalkan pendapat kiai dan ulama yang melarang kepemimpinan perempuan. Meskipun kita tahu komitmen Gus Dur pada isu perempuan cukup besar, yang dibuktikan dengan keluarnya beberapa kebijakan untuk pemberdayaan perempuan, antara lain tentang pengarusutamaan jender dalam pemerintahan.
Namun, Februari 2000 ketika gelombang penolakan terhadap Gus Dur menguat, para tokoh yang sebelumnya menolak Mega mengadakan pertemuan di Masjid Al Azhar, Jakarta, bersama beberapa tokoh Golkar, PDI-P, dan partai reformasi lainnya. Salah satu keputusan pertemuan Al Azhar itu adalah Islam tidak melarang perempuan jadi pemimpin.
Dalam masyarakat teks, penerimaan dan penolakan kepemimpinan sangatlah berkepentingan menggunakan dalil keagamaan. Dan, kapan fatwa itu dikeluarkan senantiasa terkait dengan kepentingan politik. Saat ini fatwa itu dilempar tidak bisa lain untuk menjegal Megawati. Padahal, selama dalam kepemimpinan Mega, tak ada satu pun dari para kiai itu yang menolak pemerintahan Mega.
Bahkan, Hamzah Haz yang dulunya menolak atas dasar ajaran agama juga tidak menolak menjadi wakil presiden. Selama tiga tahun ia menikmati posisinya sebagai orang kedua Mega tanpa mengingat lagi penolakannya yang menggunakan dalil agama.
Pertanyaannya, mengapa tega mengorbankan akal sehat umat jika keputusan itu hanya untuk kepentingan politik sesaat? Tidak adakah cara lain yang lebih masuk akal untuk meyakinkan umat tentang kegagalan kepemimpinan Mega? Seperti juga cara yang digunakan untuk menurunkan Soeharto yang tanpa menggunakan dalil, melainkan akal budi dan nurani serta tekad untuk terbebas dari tirani?